SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ma’had Al-Jami’ah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menggelar Seminar Keislaman tentang fikih perempuan, Sabtu (22/11/2025).
Acara bertema “Fiqh Perempuan tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah dalam Praktik Ibadah” ini menghadirkan Hj. Tini Rachmawati, Lc, M.Ag., sebagai narasumber.
Tini menegaskan perlunya penguatan literasi fikih perempuan. “Kesalahan memahami persoalan bersuci masih sering terjadi,” katanya dikutip di laman UIN Banten.
Ia menjelaskan tiga kondisi utama terkait darah perempuan. Penjelasan itu mencakup haid, nifas dan istihadhah.
Pertama, haid yang merupakan darah alami pada perempuan sehat. Haid memiliki ciri, warna dan masa tertentu dalam ketentuan fikih.
Tini menyebut batas minimal haid yaitu satu hari satu malam. Ia menambahkan masa umumnya 6–7 hari dan maksimal 15 hari.
Kedua, nifas atau darah pascapersalinan. Masa nifas berbeda-beda sesuai kondisi dan ketentuan fikih.
Ia menjelaskan Mazhab Syafi’i menetapkan batas minimal nifas sehari semalam. Batas maksimalnya mencapai 60 hari.
Tini menyebut masa nifas umumnya berlangsung 40 hari. Ketentuan ibadah saat nifas serupa dengan masa haid.
Ketiga, istihadhah yang merupakan darah di luar masa haid. Pada kondisi ini perempuan tetap wajib beribadah.
Ia menegaskan perempuan istihadhah harus mengikuti prosedur khusus. Salah satunya berwudu setiap masuk waktu salat.
Menurut Tini, banyak remaja putri masih bingung membedakan haid dan istihadhah. Kekeliruan itu dapat memengaruhi sahnya ibadah.
“Literasi fikih perempuan harus diajarkan sejak dini,” ujarnya. Ia menilai pemahaman awal sangat penting bagi remaja putri.
Sesi tanya jawab membuat suasana seminar semakin hidup. Mahasantri mengajukan berbagai masalah yang sering mereka hadapi.
Pertanyaan muncul terkait batas akhir haid dan cara bersuci saat flek panjang. Ada pula pertanyaan tentang darah yang keluar di luar kebiasaan.
Tini menjawab dengan merujuk dalil fikih yang relevan. Ia juga memberikan contoh kasus agar mahasantri lebih mudah memahami.











