Penanganan Pidana Umum Sesuai KUHP Nasional
SERANG – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, akan diberlakukan pada 2 Januari 2026. Itu sebabnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulya memberikan arahan kepada seluruh Kejaksaan se-Indonesia secara virtual pada Selasa (18/11).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani mengatakan, kegiatan Jampidum itu untuk merumuskan dan menyusun kodifikasi Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, sebagai langkah strategis dalam persiapan implementasi KUHP Nasional.
“Melalui pengarahan tersebut, Jampidum meminta seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memastikan kesiapan dalam menerapkan pedoman baru sebagai bagian dari transformasi sistem hukum pidana nasional,” kata Bernadeta.
Bernadeta menambahkan, Jampidum juga menekankan pentingnya penyusunan pedoman yang terintegrasi dan komprehensif, guna memastikan proses penanganan perkara pidana umum berjalan seragam, efektif, dan sesuai dengan paradigma baru yang diusung KUHP Nasional.
“Jampidum menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut membutuhkan kesiapan institusional, peningkatan kapasitas jaksa, serta harmonisasi kebijakan internal. Kita harus patuhi semua arahan Jampidum tersebut,” terangnya.
Jampidum, lanjut Bernadeta, juga mengingatkan bahwa perubahan mendasar dalam KUHP Nasional membawa implikasi teknis dan substantif. “Sehingga diperlukan penguatan pemahaman materi, adaptasi prosedural, serta keselarasan instrumen penanganan perkara di seluruh jajaran Kejaksaan,” tegasnya.
Wakajati Banten Ardito Muwardi menambahkan, Jampidum menekankan pentingnya penyusunan pedoman yang komprehensif, adaptif, dan selaras dengan ketentuan KUHP Nasional yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026. “Pedoman ini diharapkan menjadi landasan teknis dan standar kerja seragam bagi para jaksa dalam proses penanganan perkara tindak pidana umum,” ucapnya. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











