SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Zeky Yamani disebut terlibat langsung dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar.
Aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel tersebut mencari tempat pembuangan sampah dan menyerahkan uang proyek.
Fakta persidangan tersebut diungkap oleh pegawai honorer pada Dinas LH Tangsel, Rega Andriansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 19 November 2025.
Rega dihadirkan JPU Kejati Banten dan Kejari Tangsel sebagai saksi terhadap Zeky, Kepala Dinas LH Tangsel Wahyunoto Lukman, Direktur Utama PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti dan Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.
“Hanya perintah lisan dari Pak Wahyu (Wahyunoto-red) untuk mengawasi PT Ella bersama Bang Zeky,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Dalam sidang itu, Rega mengaku ditugaskan untuk membuat laporan dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Zeky. Kegiatan yang dia lakukan diantaranya menemui pemilik lahan yang akan dijadikan tempat pembuangan sampah. “Ketemu pemilik lahan di Sukasari, Jatiwaringin, saya tidak tahu (saat ditanya lahan di Rumpin-red),” jawabnya kepada JPU.
Rega mengatakan, sampah yang diangkut dari TPA Cipeucang dibawa ke Sukasari dan Jatiwaringin. Disana, ia mengawasi jalannya pekerjaan proyek yang didanai APBD Tangsel tersebut. “Ada pengelolaan sampah, saya foto dan sampaikan ke Bang Zeky,” katanya.
Pembuangan sampah ke Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang diakui Rega tidak berjalan lama. Sebab, sekitar seminggu ada penolakan dari warga. “Pak Zeky nyari lahan lagi,” ujarnya disaksikan keempat terdakwa.
Ia mengakui lokasi yang awalnya dijadikan pembuangan sampah berada di daerah Rumpin. Namun, karena ada demo warga, pembuangan sampah urung dilaksanakan. “Awalnya di Rumpin, saya menemani Bang Zeky (cari lahan-red),” ungkapnya.
Adanya penolakan pembuangan sampah tersebut, membuat Zeky bernegosiasi dengan pemilik lahan di Sukasari dan Jatiwaringin. Usai negosiasi itu, Rega sempat menyaksikan orang suruhan Zeky memberikan uang Rp 50 juta sebagai deposit.
“Pak Zeky lagi diklat, orangnya Pak Zeky yang antar (uang-red) bukan dari PT Ella. Pembayaran untuk Pak Mahfudin (lahan di Jatiwaringin-red) di Tangcity (penyerahan uang-red),” katanya.
Dijelaskan Rega, penyerahan uang tersebut dilakukan Zeky dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mewakili PT EPP bukan dari Dinas LH Tangsel. Pengakuan Rega tersebut membuat JPU menanyakan kapasitas Zeky yang dianggap tidak ada kaitannya dalam proyek tersebut. “Saya enggak tahu (kerjasama antara Zeky dan PT EPP-red), bisa tanya ke Pak Zeky (alasannya-red),” jawabnya kepada JPU.
Saksi lainnya, staf pengangkutan sampah dari PT EPP, Ari Gunawan Wibisana mengatakan, proyek puluhan miliar tersebut tidak berjalan mulus. Sebab, sejumlah tempat yang dijadikan lokasi pembuangan mendapat penolakan warga sekitar.
“Dibuang ke Cibodas tidak jadi karena didemo masyarakat, dari Cibodas ke Sukasari disana berjalan dua minggu kemudian didemo lagi. Dari Sukasari, ke Cilincing enggak jalan karena didemo pindah lagi ke Jatiwaringin,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebelum terjadi penolakan, ia sempat menyaksikan pembuangan dan pengelolaan sampah di Sukasari. Disana, sampah dimasukkan ke dalam lubang dan ditimbun tanah. “Disiapkan lubang lalu ditimbun,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











