• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Pegawai Honorer DLH Tangsel Bongkar Peran Zeky Yamani Dalam Kasus Sampah Rp75,9 Miliar

Fahmi by Fahmi
Kamis, 20 November 2025 13:07
in Berita Utama, Hukum
Pegawai Honorer DLH Tangsel Bongkar Peran Zeky Yamani Dalam Kasus Sampah Rp75,9 Miliar

Pegawai honorer pada Dinas LH Tangsel, Rega Andriansyah (pegang mik) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 19 November 2025.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Zeky Yamani disebut terlibat langsung dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar.

Aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel tersebut mencari tempat pembuangan sampah dan menyerahkan uang proyek.

RelatedPosts

PMI ilegal Kabupaten Serang

Disnakertrans Kabupaten Serang Siapkan Regulasi untuk Cegah PMI Ilegal

Minggu, 25 Oktober 2026 19:03
Pelebaran Jalan Bojonegara–Puloampel

Camat Bojonegara Desak DED Pelebaran Jalan SBM Segera Diselesaikan

Minggu, 25 Oktober 2026 18:54
Media sosial OPD Kabupaten Serang

Diskominfo Kabupaten Serang Dampingi OPD Sajikan Konten Media Sosial Informatif

Minggu, 25 Oktober 2026 18:33
Aturan jam operasional truk tambang

Pemkab Serang Uji Coba Aturan Baru Jam Operasional Truk Tambang di Bojonegara-Puloampel

Minggu, 25 Oktober 2026 18:27

Fakta persidangan tersebut diungkap oleh pegawai honorer pada Dinas LH Tangsel, Rega Andriansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 19 November 2025.

Rega dihadirkan JPU Kejati Banten dan Kejari Tangsel sebagai saksi terhadap Zeky, Kepala Dinas LH Tangsel Wahyunoto Lukman, Direktur Utama PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti dan Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.

“Hanya perintah lisan dari Pak Wahyu (Wahyunoto-red) untuk mengawasi PT Ella bersama Bang Zeky,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.

Dalam sidang itu, Rega mengaku ditugaskan untuk membuat laporan dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Zeky. Kegiatan yang dia lakukan diantaranya menemui pemilik lahan yang akan dijadikan tempat pembuangan sampah. “Ketemu pemilik lahan di Sukasari, Jatiwaringin, saya tidak tahu (saat ditanya lahan di Rumpin-red),” jawabnya kepada JPU.

Rega mengatakan, sampah yang diangkut dari TPA Cipeucang dibawa ke Sukasari dan Jatiwaringin. Disana, ia mengawasi jalannya pekerjaan proyek yang didanai APBD Tangsel tersebut. “Ada pengelolaan sampah, saya foto dan sampaikan ke Bang Zeky,” katanya.

Pembuangan sampah ke Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang diakui Rega tidak berjalan lama. Sebab, sekitar seminggu ada penolakan dari warga. “Pak Zeky nyari lahan lagi,” ujarnya disaksikan keempat terdakwa.

Ia mengakui lokasi yang awalnya dijadikan pembuangan sampah berada di daerah Rumpin. Namun, karena ada demo warga, pembuangan sampah urung dilaksanakan. “Awalnya di Rumpin, saya menemani Bang Zeky (cari lahan-red),” ungkapnya.

Adanya penolakan pembuangan sampah tersebut, membuat Zeky bernegosiasi dengan pemilik lahan di Sukasari dan Jatiwaringin. Usai negosiasi itu, Rega sempat menyaksikan orang suruhan Zeky memberikan uang Rp 50 juta sebagai deposit.

“Pak Zeky lagi diklat, orangnya Pak Zeky yang antar (uang-red) bukan dari PT Ella. Pembayaran untuk Pak Mahfudin (lahan di Jatiwaringin-red) di Tangcity (penyerahan uang-red),” katanya.

Dijelaskan Rega, penyerahan uang tersebut dilakukan Zeky dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mewakili PT EPP bukan dari Dinas LH Tangsel. Pengakuan Rega tersebut membuat JPU menanyakan kapasitas Zeky yang dianggap tidak ada kaitannya dalam proyek tersebut. “Saya enggak tahu (kerjasama antara Zeky dan PT EPP-red), bisa tanya ke Pak Zeky (alasannya-red),” jawabnya kepada JPU.

Saksi lainnya, staf pengangkutan sampah dari PT EPP, Ari Gunawan Wibisana mengatakan, proyek puluhan miliar tersebut tidak berjalan mulus. Sebab, sejumlah tempat yang dijadikan lokasi pembuangan mendapat penolakan warga sekitar.

“Dibuang ke Cibodas tidak jadi karena didemo masyarakat, dari Cibodas ke Sukasari disana berjalan dua minggu kemudian didemo lagi. Dari Sukasari, ke Cilincing enggak jalan karena didemo pindah lagi ke Jatiwaringin,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum terjadi penolakan, ia sempat menyaksikan pembuangan dan pengelolaan sampah di Sukasari. Disana, sampah dimasukkan ke dalam lubang dan ditimbun tanah. “Disiapkan lubang lalu ditimbun,” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: Dinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselKorupsi TangselPT Ella Pratama Perkasatersangka korupsi sampah Tangselwahyunoto lukman
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penerangan Tol Pondok Aren–Serpong Ditingkatkan, Target Januari 2026

Next Post

Ambil Alih Penanganan Jalan Desa, KDM Adopsi Program Bang Andra yang Kini Jadi Rujukan Nasional

Next Post
Ambil Alih Penanganan Jalan Desa, KDM Adopsi Program Bang Andra yang Kini Jadi Rujukan Nasional

Ambil Alih Penanganan Jalan Desa, KDM Adopsi Program Bang Andra yang Kini Jadi Rujukan Nasional

7 Unit Kopdes di Pandeglang Rusak, Diskoperindag Lapor Kementerian Koperasi

7 Unit Kopdes di Pandeglang Rusak, Diskoperindag Lapor Kementerian Koperasi

Minggu, 25 Oktober 2026 08:17
hibah ABM Banten

Pemprov Banten Tahan Hibah Rp42 Miliar untuk ABM, Tunggu Rencana Kerja Baru

Sabtu, 24 Oktober 2026 14:35
final French Open 2026

Malaysia Dominasi Final French Open 2026, Indonesia Sisakan Moch Zaki Ubaidillah

Minggu, 25 Oktober 2026 13:39
Polres Pandeglang Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Sasar 6 Pelanggaran

Polres Pandeglang Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Sasar 6 Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 08:55
direksi BUMD Banten

Dimyati Peringatkan Direksi BUMD Banten: Kerja Tak Benar, Cukup Satu Tahun

Sabtu, 24 Oktober 2026 14:40
Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 07:46
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PMI ilegal Kabupaten Serang

Disnakertrans Kabupaten Serang Siapkan Regulasi untuk Cegah PMI Ilegal

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 25 Oktober 2026 19:03
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menyiapkan regulasi untuk mencegah masyarakat berangkat menjadi Pekerja Migran...

Pelebaran Jalan Bojonegara–Puloampel

Camat Bojonegara Desak DED Pelebaran Jalan SBM Segera Diselesaikan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 25 Oktober 2026 18:54
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Camat Bojonegara, Asep Sofwatullah, mendesak Pemerintah Provinsi Banten segera menuntaskan penyusunan Detail Engineering Design (DED) untuk pelebaran...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.