SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Serang berencana akan melakukan kajian bersama dengan pemerintah Provinsi Banten mengenai permintaan dari pengusaha lokal yang ingin adanya revisi terhadap aturan jam operasional khususnya bagi para pengusaha lokal.
Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengatakan, ada permintaan dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Serang terkait pengaturan jam operasional yang telah ditetapkan beberapa pekan terakhir.
Ia mengatakan, jika masyarakat ingin agar aturan jam operasional bisa diterapkan seutuhnya, sementara pengusaha lokal justru merasa keberatan lantaran rotasi harian pengangkutan mereka berkurang drastis sehingga membutuhkan adanya pengaturan ulang.
“Nah ini kita harus menghitung dengan cermat, kalau misalkan pengusaha lokal dibebaskan, ini akan berdampak kemacetan atau tidak. Kita akan menghitung volume truknya seperti apa, kemudian jam-jam padatnya bagaimana sehingga ketika ada pengecualian untuk pengusaha lokal tidak berdampak,” katanya, Rabu 26 November 2025.
Pihaknya kemudian akan melakukan kajian-kajian juga terkait titik-titik yang menyebabkan kemacetan sehingga regulasi yang akan dikeluarkan terkait jam operasional tidak menyenangkan polemik di kemudian hari.
“Ini tidak bisa diputuskan sekarang, harus ada kajian yang matang,” ujarnya.
Zaldi mengaku, selama pemberlakukan jam operasional selama beberapa pekan terakhir, masih ada truk tambang yang membandel dan melintas diluar aturan jam operasional.
Namun demikian, jumlahnya tidak begitu banyak sehingga tidak mengakibatkan kemacetan di Bojonegara maupun Puloampel.
“Walaupun ada kebocoran-kebocoran tapi semua relatif lebih lancar. Berarti kan sekarang permasalahannya adalah penegakan aturan. Tapi kemudian ada permintaan jam tambahan, ini yang harus kita hitung dengan cermat,” ujarnya.
Sementara, mengenai pemberlakukan sanksi bagi kendaraan yang melanggar, pihaknya tidak dapat melakukan penindakan karena keterbatasan kewenangan. “Seandainya nanti terjadi pelanggaran, itu wewenang polri untuk melakukan penindakan,” tegasnya.
Pihaknya mengaku, sudah ada sebanyak enam pos pemantauan yang dibuat untuk melakukan pengawasan terkait pemberlakukan jam operasional di Kabupaten Serang.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











