SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekda Banten Deden Apriandhi menginisiasi pertemuan antara Pemprov Banten dan Pemkab Serang dengan warga Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang. Pertemuan itu dilakukan untuk mengevaluasi penerapan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Deden mengatakan, setelah adanya aksi masyarakat Bojonegara-Puloampel pada 17 November 2025 lalu, Pemprov terus menindaklanjuti aspirasi masyarakat. “Pertama, kami lakukan monitoring posko di tambang-tambang yang ada untuk memastikan bahwa Kepgub trersebut dijalankan. Dan sekarang kami ingin dengarkan masukan dari masyarakat,” ujarnya saat melakukan pertemuan dengan masyarakat di kantor Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Rabu, 26 November 2025.
Pada kesempatan itu, Deden menghadirkan juga Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Dinas Perhubungan (Dishub), Bapenda, dan Kesbangpol agar dapat mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dengan kewenangan yang ada. Hadir juga Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana.
Sementara itu, Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, ada beberapa alasan diterbitkannya Kepgub Nomor 567 Tahun 2025. “Awalnya ada peningkatan angkutan tambang karena adanya penutupan tambang di Bogor. Kemudian, adanya keresahan masyarakat karena adanya kecelakaan dan arus lalu lintas,” terangnya.
Kata dia, sebelum adanya Kepgub tersebut, bupati dan walikota di Banten sudah menerbitkan keputusannya masing-masing terkait pembatasan jam operasional truk di wilayahnya. Sementara itu, para pengemudi truk juga enggan masuk jalan tol karena ada jembatan timbang. “Jika melebihi tonase, maka pengemudi akan dikenakan denda,” tegasnya.
Tri mengatakan, sejak Kepgub diterapkan pada 5 Oktober lalu, masih ada truk angkutan tambang yang beroperasional di luar dari jam yang telah ditetapkan. “Lalu ada juga yang parkir di pinggir-pinggir jalan dan menyebabkan gangguan. Selain itu, ada gangguan sosial lainnya seperti kemacetan lalu lintas,” terangnya.
Ia mengaku telah dibangun 12 posko di Bojonegara dan Puloampel. Salah satu tujuannya untuk mengawasi penerapan Kepgub.
Editor: Bayu Mulyana











