SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit IV Tipidter menahan seorang tersangka atas kasus pertambangan emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Pelaku ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, tersangka yang ditahan tersebut berinisial AU. Ia merupakan pengelola tambang emas ilegal.
“AU ini pengelolanya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” katanya, Rabu 26 November 2025.
AU dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pengelolaan tambang emas ilegal tersebut dilakukan AU di daerah Cibeber, Kabupaten Lebak. Ia menampung emas batuan dari para gurandil. “Emas batuan ini kalau mereka sebut sebagai beban, diambil di TNGHS tapi diolah di Cibeber,” ujarnya.
Dhoni menjelaskan, selain kasus yang menjerat AU, pihaknya juga sedang menangani empat kasus lain. Keempatnya juga sedang dalam proses awal penyidikan. “Total ada lima penyidikan (kasus pertambangan di TNGHS-red),” ujarnya.
Lima perkara tersebut dijelaskan Dhoni baru dilakukan pemenuhan dua alat bukti. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi atas kasus tersebut. “Baru pemenuhan dua alat bukti dulu dan pemeriksaan para saksi,” ujarnya.
Penyelidikan kasus pertambangan tersebut dimulai sejak akhir Oktober 2025 lalu. Penyelidikan tersebut dilakukan menyusul kembali maraknya aktivitas pertambangan di kawasan terlarang tersebut.
Diakui Dhoni, pertambangan di lokasi sudah berlangsung lama atau sejak tahun 1990-an. Namun, hingga kini, upaya penertiban terhadap para penambang liar atau gurandil masih menemui banyak kendala.
“Lokasi yang sulit dijangkau, banyak area penambangan ilegal berada di lokasi terpencil, di dalam hutan, atau daerah aliran sungai yang sulit dijangkau oleh aparat,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











