SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang menanggapi penolakan Fraksi PKS terhadap Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Gerindra menegaskan bahwa anggapan raperda tersebut membuka ruang legalisasi hiburan malam tidak berdasar dan tidak sesuai dengan substansi pembahasan resmi di DPRD.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang, Edi Santoso, memastikan bahwa Fraksi Gerindra tetap berpegang pada prinsip penataan wilayah dan perlindungan sosial yang selaras dengan karakter Kota Serang.
Menurutnya, polemik yang berkembang lebih banyak dipengaruhi framing politik yang tidak akurat.
“Saya berharap framing terkait melegalkan (hiburan malam) itu dibuang jauh-jauh. Itu pandangan terlalu konservatif. Kita bicara aturan, bukan politik,” tegas Edi, Sabtu 29 November 2025.
Bukan Legalisasi, Tapi Pembatasan
Edi menjelaskan inti dari Raperda PUK justru untuk membatasi aktivitas hiburan malam agar tidak meluas ke kawasan permukiman atau lokasi yang tidak semestinya.
“Sekarang sudah banyak bercampur di lingkungan pemukiman. Banyak hiburan malam yang berdampak. Raperda ini untuk membatasi agar itu tidak menyebar,” ujarnya.
Ia menilai kesimpulan bahwa raperda akan melegalkan klub malam merupakan pandangan yang keliru dan tidak mencerminkan isi regulasi.
Proses Pembahasan Sesuai Mekanisme
Menepis tudingan bahwa raperda digodok tanpa mekanisme yang jelas, Edi menyebut seluruh proses berlangsung sesuai tata aturan.
“Keputusan itu tidak ada yang sepihak. Jangan sampai menyampaikan seolah-olah prosesnya tidak jelas. Di rapat sudah dibahas bersama, ada PKS, Pak Eko Sucipto, dan Pak Tubagus Lukmanul Hakim,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara kolektif dan tidak pernah didominasi satu fraksi maupun satu figur tertentu.
Ajakan untuk Membaca Substansi Regulasi
Edi mengajak masyarakat dan pihak yang menolak raperda untuk membaca isi Raperda PUK secara utuh sebelum menarik kesimpulan. Menurutnya, kekhawatiran yang disebarkan tanpa memahami substansi justru mengaburkan tujuan utama raperda.
Raperda PUK disusun untuk:
- Penataan ruang dan zonasi
- Pembatasan dan pengaturan usaha hiburan malam
- Perlindungan masyarakat dari dampak negatif
- Kepastian hukum bagi pemerintah daerah
“Jadi sekali lagi, jangan rayakan dengan isu politik seolah aturan ini untuk melegalkan hiburan malam. Itu tidak benar,” tegasnya.
Kota Serang Tetap Berkarakter Religius
Edi menegaskan komitmen Fraksi Gerindra dalam menjaga identitas Kota Serang sebagai kota yang religius. Namun ia menekankan bahwa regulasi juga harus realistis dan berpijak pada kebutuhan penataan wilayah serta kerangka aturan formal.
“Ini untuk melindungi masyarakat. Untuk membatasi dampak hiburan malam. Itu yang sedang kita kerjakan,” tutupnya.***











