LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pasien ibu hamil tujuh bulan, Siti Rohmah (33), warga Kampung Cipasung Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, mengaku ditolak ketika membutuhkan pertolongan di RS Kartini Rangkasbitung, Senin 1 Desember 2025 malam.
Kejadian penolakan tersebut, viral di media sosial memicu reaksi publik. Banyak yang mengecam tindakan penolakan itu, menilai sangat tidak manusiawi.
Menanggapi kejadian tersebut, Acep Saepudi Kuasa Hukum RS Kartini Rangkasbitung membantah pihak RS Kartini melakukan penolakan.
Menurutnya bahwa pasien sudah dilakukan penanganan oleh pihak tenaga medis yang berada di ruang IGD.
“Jadi begini, pada intinya Pihak IGD telah melakukan pengecekan,” kata Acep kepada RADARBANTEN.CO.ID, saat dihubungi melalui telepon, Selasa 2 Desember 2025.
Ia menjelaskan, dari hasil pengecekan tidak ada kondisi darurat yang ditemukan terkait kondisi pasien.
“Dan dari hasil pengecekan tidak ditemukan adanya kegawatdaruratan sebagaimana yang diatur oleh BPJS,” tutur Acep.
“Selain itu juga tidak ada tanda-tanda mau melahirkan, sehingga dari tanda-tanda yang ada serta pemeriksaan awal,” sambungnya.
Ditambahkannya, sehingga dapat disimpulkan bahwa pasien belum memenuhi syarat untuk masuk IGD dan Pasien juga telah diberikan edukasi terkait hal ini.
Keyword: RS Kartini Rangkasbitung, Ibu Hamil Ditolak RS, Pelayanan Kesehatan Lebak, RSUD Adjidarmo, Kritik Publik
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











