LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan seluruh desa di Lebak telah menerima pencairan Dana Desa (DD) tahap II. Dari total 345 desa dan kelurahan, semuanya sudah cair sesuai jadwal, kecuali wilayah adat Baduy yang memiliki aturan khusus dalam pengelolaan keuangannya.
Isu mengenai adanya desa yang belum menerima DD sempat mencuat di beberapa wilayah Banten. Namun, DPMD Lebak memastikan hal tersebut tidak terjadi di Lebak karena seluruh pemerintah desa telah memenuhi syarat administrasi tepat waktu.
Aturan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 disebut menjadi salah satu faktor keterlambatan di daerah lain. Kendati demikian, Lebak telah melakukan antisipasi sejak awal sehingga penyaluran berlangsung lancar.
Kepala Bidang Pembinaan Kerja Sama dan Pengelolaan Keuangan Aset Desa DPMD Lebak, Zamroni, memastikan proses pencairan berjalan tanpa hambatan.
“Alhamdulillah semua desa sudah cair. Kami pastikan tidak ada yang tertunda,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis 4 Desember 2025.
Ia mengatakan percepatan pencairan dapat dilakukan karena pendampingan administratif telah dilakukan sejak awal tahun.
“Semua cair, minus Kanekes dan Kerta yang sedikit penyelenggaraannya agak bermasalah,” tuturnya.
Zamroni menjelaskan, sebanyak 338 desa bahkan telah masuk ke Rekening Kas Daerah (RKD) sejak April untuk tahap kedua, sementara tahap pertama paling lambat cair pada Juni.
Menurutnya, dua desa yang belum menerima pencairan memiliki penyebab khusus dan kini dalam penanganan pemerintah daerah. DPMD terus mendorong penyelesaian administrasi agar dapat segera disalurkan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan Dana Desa merupakan sumber pendanaan utama pembangunan desa, sehingga pencairan yang tepat waktu sangat penting untuk mendukung program prioritas masyarakat.***











