TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten.
Penandatanganan tersebut terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Pendopo Gubernur Banten pada Senin 8 Desember 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi langkah awal penerapan pidana kerja sosial sesuai KUHP terbaru yang mulai berlaku Januari 2026.
Dia juga menegaskan bahwa pentingnya sinergi antara Pemprov, Pemkab, Pemkot, Kejaksaan dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan aturan baru tersebut bisa berjalan secara efektif.
“Kami juga ingin memastikan bagaimana implementasi aturan ini berjalan dan bagaimana Pemprov, Pemkot, serta Pemkab dapat mendukung pelaksanaan ini,”ujar Andra Soni.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna menegaskan bahwa kejaksaan tidak dapat melaksanakan pidana kerja sosial tanpa dukungan pemerintah daerah.
Sehingga katanya, perlu kolaborasi agar pidana kerja sosial terlaksana secara optimal.
“Kejaksaan tidak bisa melaksanakan aturan ini sendiri, sehingga perlu kolaborasi dengan pemerintah daerah,”katanya.
Dia juga menjelaskan bentuk kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, seperti membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.
“Dan, durasi pelaksanaan pidana kerja sosial akan mengikuti putusan pengadilan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan kesiapan Pemkab Tangerang.
“Kamu siap dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan ketentuan KUHP baru ini,” singkat Maesyal.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











