KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh BPBD provinsi untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi banjir, banjir bandang, dan gerakan tanah sepanjang bulan Desember 2025.
Plt Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Drs. Pangarso Suryotomo, menyatakan bahwa prakiraan cuaca dari BMKG, BIG, dan Kementerian ESDM menunjukkan adanya potensi tingginya curah hujan yang dapat memicu bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Indonesia.
“Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat identifikasi risiko serta memperbarui data daerah rawan banjir dan longsor, termasuk wilayah dengan indeks kerentanan sedang hingga tinggi,” ujarnya, melalui keterangan resmi yang diterima Rabu 10 Desember 2025.
BNPB meminta daerah memastikan sistem peringatan dini berjalan optimal. Pemantauan cuaca diminta dilakukan secara berkala melalui berbagai kanal resmi seperti BMKG, ESDM, maupun pusat informasi maritim.
Daerah juga diminta mengecek fungsi sensor banjir, alat pemantau tinggi muka air, serta jaringan komunikasi antarinstansi, termasuk koordinasi dengan Pusdalops BNPB.
Selain itu, penyebaran informasi peringatan dini kepada masyarakat menjadi poin utama. Pemerintah daerah diminta menyampaikan informasi secara cepat dan akurat melalui seluruh saluran komunikasi, termasuk media sosial, radio komunikasi, sirine, atau perangkat lain yang tersedia.
“Edukasi mitigasi kepada warga juga diminta diperkuat, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah rawan,” jelasnya.
Pada aspek kesiapsiagaan lapangan, BNPB menginstruksikan agar pemerintah daerah memastikan kesiapan tim evakuasi, jalur evakuasi, dan lokasi pengungsian. Identifikasi kebutuhan logistik darurat dan perlindungan aset masyarakat, termasuk hewan ternak juga harus disiapkan sejak dini.
‘Setiap daerah juga diminta memperbarui SOP respons bencana agar sesuai dengan kondisi terbaru,” jelasnya.
BNPB turut menekankan pentingnya langkah mitigasi struktural dan nonstruktural. Pemerintah daerah diminta meningkatkan pembersihan saluran air, melakukan naturalisasi sungai, menanam vegetasi penahan tanah, hingga pembangunan dinding penahan tebing bila diperlukan.
“Apabila diperlukan, pemerintah daerah dapat menetapkan status siaga dan membentuk pos komando penanganan darurat bencana,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono











