CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Pelantikan Pengurus Karang Taruna Kota Cilegon periode 2025–2030 yang digelar di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Jumat (12/12/2025), menuai sorotan. Pelantikan tersebut dinilai cacat aturan dan tidak sesuai dengan regulasi terbaru.
Penilaian itu disampaikan mantan Ketua Karang Taruna Kota Cilegon periode 2015–2020, Rahmatullah, yang akrab disapa Robet. Ia menyayangkan sikap Wali Kota Cilegon Robinsar yang tetap melantik pengurus Karang Taruna, padahal sebelumnya telah terbit Surat Keputusan (SK) Caretaker dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT).
Menurut Robet, terbitnya SK Caretaker dari PNKT merupakan bentuk pelaksanaan langsung dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru yang sudah berlaku sebelum pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Kota Cilegon.
“Terbitnya SK Caretaker dari PNKT menunjukkan bahwa langkah yang diambil PNKT merupakan pelaksanaan dari Permensos yang baru. Permensos tersebut terbit sebelum Temu Karya Karang Taruna Cilegon dilaksanakan,” ujar Robet.
Ia menjelaskan, dalam Permensos terbaru ditegaskan bahwa pengesahan kepengurusan Karang Taruna berada di tangan PNKT, bukan lagi di tingkat provinsi. Dengan demikian, ketika masa kepengurusan berakhir, kewenangan menerbitkan caretaker secara otomatis berada di PNKT.
“Caretaker itu merujuk pada Permensos yang baru. SK pengesahan kepengurusan dikeluarkan oleh PNKT. Jadi ketika masa periode habis, yang berwenang menerbitkan caretaker adalah PNKT, bukan provinsi,” tegasnya.
Karena itu, Robet menilai langkah pihak provinsi yang sebelumnya menerbitkan SK caretaker tidak lagi sah secara organisasi. Hal tersebut menjadi dasar PNKT mengambil alih kewenangan dengan menerbitkan SK Caretaker Karang Taruna Kota Cilegon.
“Inilah alasan PNKT menunjuk dan mengesahkan caretaker Karang Taruna Cilegon. Itu langkah yang tepat untuk segera melakukan regenerasi dan kaderisasi organisasi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Karang Taruna merupakan organisasi yang diatur oleh undang-undang dan regulasi pemerintah. Oleh karena itu, seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Kita harus taat hukum. Karang Taruna ini organisasi yang diatur undang-undang. Jadi pemerintah daerah dan organisasi harus patuh pada regulasi yang ada,” ujarnya.
Menurut Robet, karena sejak awal proses Temu Karya dinilai tidak sah, maka seluruh keputusan yang dihasilkan otomatis tidak memiliki kekuatan hukum.
“Kalau pintu awalnya saja sudah tidak sah, maka apa pun yang dihasilkan otomatis tidak sah secara hukum. Permensos itu berlaku sejak diterbitkan,” ucapnya.
Ia juga menyinggung kejadian serupa yang pernah terjadi di Kota Cilegon pada periode sebelumnya, ketika Wali Kota saat itu memilih tidak melantik pengurus Karang Taruna karena SK pengesahan belum terbit.
“Dulu, pada masa Pak Aat, pelantikan tidak dilakukan karena aturannya jelas. SK belum terbit, maka tidak dilantik. Itu yang benar,” pungkasnya.
Reporter: Adam Fadillah
Editor: Aas Arbi











