SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menunjukkan komitmen kuatnya dalam mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penegakan hukum pidana. Komitmen ini diperkuat dengan adanya kunjungan kerja penting oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif pada Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Republik Indonesia.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, IG. Punia Atmaja di ruang kerjanya, Kejari Serang, Selasa (9/12).
Kajari Serang IG. Punia Atmaja mengatakan, tujuan utama dari pertemuan koordinasi ini adalah untuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait penguatan hukum pidana melalui pendekatan Keadilan Restoratif di wilayah Provinsi Banten. “Dalam pertemuan tersebut, kami menyambut baik inisiatif ini dan menekankan relevansi serta pentingnya kegiatan tersebut dalam konteks penegakan hukum pidana saat ini,” kata Kajari.
Ia menambahkan, pendekatan Keadilan Restoratif semakin menjadi paradigma utama dalam sistem hukum Indonesia. “Kegiatan monev ini sangat vital untuk memastikan implementasi Restorative Justice di Serang berjalan efektif dan tepat sasaran,” ucap IG. Punia.
Keadilan Restoratif, lanjutnya, menawarkan solusi hukum yang tidak hanya fokus pada pembalasan, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. “Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih positif dan berkelanjutan,” ungkap nya.
Kajari berharap, koordinasi yang terjalin antara Kejari Serang dan Asisten Deputi Bidang Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Hukum, HAM, Imigrasai dan Pemasyarakatan RI ini dapat menjadi langkah konkret dalam penerapan Restorative Justice. “Utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat Serang, memperkuat pemahaman tentang implementasi Restorative Justice di tingkat daerah, menciptakan solusi hukum yang lebih humanis dan memulihkan,” bebernya
“Kejari Serang berkomitmen penuh untuk terus mendukung dan melaksanakan kebijakan Keadilan Restoratif sebagai wujud nyata pelayanan hukum yang profesional, modern, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” tandas Kejari. (dre)
Reporter : Andre AP











