SERANG – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten menangani sejumlah perkara korupsi pada 2025. Dan, tujuh perkara korupsi di antaranya, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani pun memberikan apresiasi atas kinerja Bidang Pidsus. Penilaiannya itu disampaikan tepat saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di aula kantor Kejati Banten pada Selasa (9/12).
Bernadeta Maria membacakan amanat Jaksa Agung RI. Bahwa, korupsi masih menjadi ancaman serius bagi perekonomian nasional. Sebab, potensi kerugian keuangan negara akibat praktik koruptif secara nasional diperkirakan mencapai Rp279,9 triliun pada 2024.
Karena itu, Jaksa Agung menginstruksikan agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada upaya pemulihan aset serta penguatan kedaulatan ekonomi negara.
Sejalan dengan amanat Jaksa Agung RI, Bernadeta Maria mengatakan, Bidang Pidsus Kejati Banten telah menaikkan tujuh perkara korupsi ke tahap penyidikan sepanjang 2025.
“Ketujuh kasus ini ditangani sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara. Kami apresiasi Pidsus yang berkomitmen memberantas korupsi di Banten,” tegasnya.
Bernadeta Maria menambahkan, dalam tahap penyelidikan, Pidsus Kejati Banten juga mencatat penyelamatan uang negara sebesar Rp803.738.000. Dan, ada 81 perkara korupsi lainnya yang telah dieksekusi.
“Dari tujuh kasus yang ditangani pada tahap penyidikan, empat di antaranya merupakan satu rangkaian kasus dugaan korupsi jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan tahun 2024. Dari perkara tersebut, kerugian negara mencapai Rp21,6 miliar,” terang Bernadeta Maria.
Saat ini, lanjutnya, Kejati Banten juga fokus menaangani tiga kasus dugaan korupsi lain. Ketiga perkara itu masih proses penyidikan.
Wakajati Banten Ardito Muwardi menambahkan, Jaksa Agung RI menuntut seluruh jajaran Kejaksaan untuk menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan strategis dengan fokus pada pemulihan kedaulatan ekonomi dan aset negara. Bukan hanya memenjarakan pelaku.
“Jaksa Agung RI mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menjauhi konflik kepentingan dan menegakkan disiplin. Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab moral terhadap masa depan bangsa, dan menuntut seluruh jajaran untuk menjadikan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama Kejaksaan,” ucapnya. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











