SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menilai, pemungutan retribusi oleh Pemkab Serang untuk pengelolaan sampah sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Penarikan retribusi sampah memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Pasal 89 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023, bahwa nilai retribusi ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik.
Lalu, ayat (2) Pasal 89 menjelaskan, jika dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, tagihan BLUD, dan surat pemberitahuan pembayaran dari aplikasi pelayanan atau perizinan elektronik.
Ketua Fraksi Partai Gerindra, DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin, menegaskan bahwa pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang telah dibenarkan secara hukum dan memiliki dasar peraturan yang jelas.
“Aturan yang ada sudah menjelaskan bahwa pola pungutan retribusi persampahan/kebersihan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Serang sudah sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran,” katanya, Selasa, 16 Desember 2025.
Menurutnya, retribusi tersebut merupakan konsekuensi dari pelayanan publik yang sudah diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, mulai dari pengangkutan hingga pengelolaan sampah.
“Dana retribusi yang dipungut juga digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Serang,” imbuhnya.
Muhibbin mengatakan, Fraksi Gerindra akan mendukung kebijakan Pemkab Serang dalam pemungutan retribusi sampah selama dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan, dilakukan dengan transparan, dan tidak memberatkan masyarakat.
“Yang terpenting adalah pelaksanaannya dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami dan mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Kabupaten Serang yang bersih dan sehat.
“Mari kita akhiri polemik pola pungutan retribusi sampah karena saya anggap pola yang dilakukan sudah sesuai aturan,” ujarnya.
Muhibbin menegaskan jika pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif selalu berupaya maksimal untuk menyelsaikan persoalan sampah yang sudah menahun.
“Solusi teknis sudah diupayakan dan sudah disepakati Perjanjian kerja sama masalah sampah dengan pemkot serang dan insya allah ini adalah jawaban atas persoalan sampah yang belum terurai selama bertahun tahun,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











