slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Terbukti Menipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Pejabat Pemkot Divonis 1,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
17-12-2025 07:14:20
in Hukum
Terbukti Menipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Pejabat Pemkot Divonis 1,5 Tahun Penjara

Tipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Pejabat Pemkot Divonis 1,5 Tahun PenjaraSERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Much Adietya Lesmana, pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa sore (16/12/2025).Kasi Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang itu dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penipuan terhadap Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi.“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Diah Astuti saat membacakan amar putusan.Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.Vonis Lebih Ringan dari TuntutanVonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut terdakwa tiga tahun penjara.Majelis hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya, menyesal, serta berjanji akan mengembalikan kerugian materiil korban.“Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Diah.Modus Janjikan Proyek dan KeuntunganJPU Kejari Serang Fitriah menjelaskan, kasus penipuan ini bermula saat terdakwa bertemu korban dalam rapat di Gedung DPRD Kota Serang. Saat itu, terdakwa meminta modal proyek sebesar Rp200 juta.“Terdakwa menawarkan proyek paving block di Perumahan Umum Cluster Lipatik, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,” ujarnya.Selain itu, terdakwa juga menawarkan proyek pengaspalan di Perumahan Umum Aqila Residence, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.Terdakwa menjanjikan proyek akan selesai dalam 60 hari kalender dan menjanjikan keuntungan Rp50 juta di luar modal yang disetor korban.Untuk meyakinkan korban, terdakwa menyerahkan empat lembar surat penawaran kerja bertanggal 15 November 2024 dan 5 Desember 2024.Uang Ditransfer ke Rekening IstriKarena percaya, korban mentransfer dana Rp200 juta ke rekening istri terdakwa, Lies Lilian Rachman. Selanjutnya, pada 23 Desember 2024, korban kembali mentransfer Rp30 juta atas permintaan tambahan modal dari terdakwa.Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Saat ditagih, terdakwa berdalih proyek belum dibayar oleh pengembang.“Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian,” ungkap Fitriah.Sikap Para PihakAtas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Much Adietya Lesmana, pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa sore (16/12/2025).

Kasi Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang itu dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penipuan terhadap Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi.

Baca Juga :

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Telan Anggaran Rp 48,5 Miliar, Masuk Tahap Review

DPUPR Kota Serang Ungkap Persiapan Revitalisasi Alun-alun

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Dimulai Mei 2026

RPH Kota Serang Bakal Jadi Sentra Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Diah Astuti saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut terdakwa tiga tahun penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya, menyesal, serta berjanji akan mengembalikan kerugian materiil korban.

“Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Diah.

Modus Janjikan Proyek dan Keuntungan

JPU Kejari Serang Fitriah menjelaskan, kasus penipuan ini bermula saat terdakwa bertemu korban dalam rapat di Gedung DPRD Kota Serang. Saat itu, terdakwa meminta modal proyek sebesar Rp200 juta.

“Terdakwa menawarkan proyek paving block di Perumahan Umum Cluster Lipatik, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga menawarkan proyek pengaspalan di Perumahan Umum Aqila Residence, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Terdakwa menjanjikan proyek akan selesai dalam 60 hari kalender dan menjanjikan keuntungan Rp50 juta di luar modal yang disetor korban.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menyerahkan empat lembar surat penawaran kerja bertanggal 15 November 2024 dan 5 Desember 2024.

Uang Ditransfer ke Rekening Istri

Karena percaya, korban mentransfer dana Rp200 juta ke rekening istri terdakwa, Lies Lilian Rachman. Selanjutnya, pada 23 Desember 2024, korban kembali mentransfer Rp30 juta atas permintaan tambahan modal dari terdakwa.

Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Saat ditagih, terdakwa berdalih proyek belum dibayar oleh pengembang.

“Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian,” ungkap Fitriah.

Sikap Para Pihak

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.***

Tags: dprd kota serangkejari serangMuch Adietya LesmanaMuhammad Henry Saputra BumiPemkot Serangpenipuan DPRD Kota SerangPN SerangPNS Pemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sembilan Terdakwa Kasus Pungli di Kawasan Industri Pancatama Divonis 2,5 dan 3 Tahun Penjara

Next Post

Jalani Sidang sebagai Saksi, Ketum PB Al-Khairiyah Ungkap Alasan Pidanakan Pengurus Kadin Cilegon

Related Posts

Kota Serang

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Telan Anggaran Rp 48,5 Miliar, Masuk Tahap Review

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 19 April 2026 15:52

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Proyek revitalisasi Alun-alun Kota Serang dengan total anggaran Rp48,5 miliar kini memasuki tahap persiapan lelang dan review...

Read moreDetails

DPUPR Kota Serang Ungkap Persiapan Revitalisasi Alun-alun

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Dimulai Mei 2026

RPH Kota Serang Bakal Jadi Sentra Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha

Setahun Kepemimpinan, Satu Arah Kemajuan: Ekonomi Mandiri untuk Kesejahteraan Warga Kota Serang

WFH ASN, Pemkot Serang Target Hemat Anggaran Rp13 Miliar

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Begini Cara Dindikbud Kota Serang Mengurangi Angka ATS

DPRD Depok Studi Banding ke Pemkot Serang, Pelajari Pemisahan Bapenda dan BPKAD

Dewan Dorong Dindikbud Optimalkan Serang Mengaji dan Serang Cerdas

Next Post
Jalani Sidang sebagai Saksi, Ketum PB Al-Khairiyah Ungkap Alasan Pidanakan Pengurus Kadin Cilegon

Jalani Sidang sebagai Saksi, Ketum PB Al-Khairiyah Ungkap Alasan Pidanakan Pengurus Kadin Cilegon

Harga Emas Antam Hari Ini Naik ke Rp2.416.000 per Gram

Prospek Harga Emas 2026: Masih Menjanjikan atau Mulai Jenuh?

Tahun 2025 KUB Efektif, Tahun 2026 Bank Banten Siap Melesat

Tahun 2025 KUB Efektif, Tahun 2026 Bank Banten Siap Melesat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Minggu, 19 April 2026 22:21

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52
Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Minggu, 19 April 2026 22:21

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

by Abdul Rozak
Minggu, 19 April 2026 22:21

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Ikatan Keluarga Batak Muslim (IKABAMUS) Provinsi Banten menggelar acara Halal Bihalal di Islamic Center Kota Cilegon pada...

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 19 April 2026 17:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Isu penolakan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Serang tahun 2025 pada pelaksanaan Rapat Pansus LKPJ DPRD...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak