SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih tidak hanya dipandang sebagai entitas bisnis semata, melainkan sebuah gerakan sosial ekonomi yang berlandaskan nilai gotong royong dan kebersamaan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bernadeta dalam kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten terkait Pengawalan dan Pengamanan Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Pendopo Gubernur Banten, Senin 15 Desember 2025.
Menurutnya, percepatan pembangunan koperasi harus dibarengi dengan tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap hukum, serta transparansi pengelolaan agar kepercayaan publik dapat terjaga secara berkelanjutan.
“Kejaksaan berperan dalam pendampingan dan pengamanan pembangunan, penguatan kepatuhan, serta pencegahan penyimpangan hukum sejak awal,” ujar Bernadeta.
Ia menekankan, koperasi hanya dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan apabila menjunjung prinsip zero tolerance terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, diperlukan sistem pengelolaan yang transparan, digitalisasi pembukuan, serta pengawasan yang berbasis integritas.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam mencegah potensi permasalahan hukum pada percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemprov Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten sebagai bentuk sinergi pengawalan dan pengamanan program strategis daerah.
Melalui kerja sama ini, Pemprov Banten berharap pembangunan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan akuntabel, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi penggerak utama perekonomian masyarakat.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan bantuan CSR dari PT Krakatau Steel, PT Pelindo Regional Banten, dan Bank BJB kepada empat Koperasi Desa Merah Putih binaan Kejati Banten, masing-masing sebesar Rp68.750.000.
Reporter : Yusuf Permana











