SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Briptu Tegar Bintang Maulana, oknum anggota Brimob Polda Banten, segera menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap staf humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Kamis (11/12/2025).
“Untuk tersangka Tegar Bintang Maulana, pada hari Kamis, 11 Desember 2025, kami telah melakukan pelimpahan perkara ke kejaksaan. Selanjutnya, proses penanganan sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” kata Andi, Sabtu (13/12/2025).
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/8/2025). Dalam perkara ini, selain Tegar, terdapat lima tersangka lain, yakni Karim, Bangga, Syifaudin, Rizal, dan Ajat Jatnika.
Kelima terdakwa tersebut merupakan anggota organisasi masyarakat serta petugas keamanan PT GRS. Saat ini, mereka tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
“Untuk lima terdakwa lainnya, saat ini persidangan sudah memasuki sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kami berharap proses persidangan berjalan lancar dan dapat memberikan keadilan bagi para korban,” ujar Andi.
Peristiwa penganiayaan terjadi saat tim KLH melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT GRS. Sidak dilakukan menyusul kembali beroperasinya perusahaan tersebut setelah sebelumnya dilakukan penindakan terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Namun, saat sidak berlangsung, terjadi insiden pengeroyokan dan penganiayaan terhadap staf humas KLH serta wartawan yang berada di lokasi. Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu oleh ketidakpuasan para pelaku atas kembali tereksposnya dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Kami memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Tidak ada perlakuan berbeda, semua diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andi.***











