slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Terbukti Menipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Pejabat Pemkot Divonis 1,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
17-12-2025 07:14:20
in Hukum
Terbukti Menipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Pejabat Pemkot Divonis 1,5 Tahun Penjara

Tipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Pejabat Pemkot Divonis 1,5 Tahun PenjaraSERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Much Adietya Lesmana, pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa sore (16/12/2025).Kasi Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang itu dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penipuan terhadap Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi.“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Diah Astuti saat membacakan amar putusan.Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.Vonis Lebih Ringan dari TuntutanVonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut terdakwa tiga tahun penjara.Majelis hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya, menyesal, serta berjanji akan mengembalikan kerugian materiil korban.“Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Diah.Modus Janjikan Proyek dan KeuntunganJPU Kejari Serang Fitriah menjelaskan, kasus penipuan ini bermula saat terdakwa bertemu korban dalam rapat di Gedung DPRD Kota Serang. Saat itu, terdakwa meminta modal proyek sebesar Rp200 juta.“Terdakwa menawarkan proyek paving block di Perumahan Umum Cluster Lipatik, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,” ujarnya.Selain itu, terdakwa juga menawarkan proyek pengaspalan di Perumahan Umum Aqila Residence, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.Terdakwa menjanjikan proyek akan selesai dalam 60 hari kalender dan menjanjikan keuntungan Rp50 juta di luar modal yang disetor korban.Untuk meyakinkan korban, terdakwa menyerahkan empat lembar surat penawaran kerja bertanggal 15 November 2024 dan 5 Desember 2024.Uang Ditransfer ke Rekening IstriKarena percaya, korban mentransfer dana Rp200 juta ke rekening istri terdakwa, Lies Lilian Rachman. Selanjutnya, pada 23 Desember 2024, korban kembali mentransfer Rp30 juta atas permintaan tambahan modal dari terdakwa.Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Saat ditagih, terdakwa berdalih proyek belum dibayar oleh pengembang.“Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian,” ungkap Fitriah.Sikap Para PihakAtas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Much Adietya Lesmana, pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa sore (16/12/2025).

Kasi Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang itu dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penipuan terhadap Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi.

Baca Juga :

Kapolresta Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Perkara di Kejari Serang

Jalani Sidang sebagai Saksi, Ketum PB Al-Khairiyah Ungkap Alasan Pidanakan Pengurus Kadin Cilegon

Sembilan Terdakwa Kasus Pungli di Kawasan Industri Pancatama Divonis 2,5 dan 3 Tahun Penjara

Kejari Serang Perkuat Keadilan Restoratif

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Diah Astuti saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut terdakwa tiga tahun penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya, menyesal, serta berjanji akan mengembalikan kerugian materiil korban.

“Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Diah.

Modus Janjikan Proyek dan Keuntungan

JPU Kejari Serang Fitriah menjelaskan, kasus penipuan ini bermula saat terdakwa bertemu korban dalam rapat di Gedung DPRD Kota Serang. Saat itu, terdakwa meminta modal proyek sebesar Rp200 juta.

“Terdakwa menawarkan proyek paving block di Perumahan Umum Cluster Lipatik, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga menawarkan proyek pengaspalan di Perumahan Umum Aqila Residence, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Terdakwa menjanjikan proyek akan selesai dalam 60 hari kalender dan menjanjikan keuntungan Rp50 juta di luar modal yang disetor korban.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menyerahkan empat lembar surat penawaran kerja bertanggal 15 November 2024 dan 5 Desember 2024.

Uang Ditransfer ke Rekening Istri

Karena percaya, korban mentransfer dana Rp200 juta ke rekening istri terdakwa, Lies Lilian Rachman. Selanjutnya, pada 23 Desember 2024, korban kembali mentransfer Rp30 juta atas permintaan tambahan modal dari terdakwa.

Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Saat ditagih, terdakwa berdalih proyek belum dibayar oleh pengembang.

“Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian,” ungkap Fitriah.

Sikap Para Pihak

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.***

Tags: dprd kota serangkejari serangMuch Adietya LesmanaMuhammad Henry Saputra BumiPemkot Serangpenipuan DPRD Kota SerangPN SerangPNS Pemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sembilan Terdakwa Kasus Pungli di Kawasan Industri Pancatama Divonis 2,5 dan 3 Tahun Penjara

Next Post

Jalani Sidang sebagai Saksi, Ketum PB Al-Khairiyah Ungkap Alasan Pidanakan Pengurus Kadin Cilegon

Related Posts

Kapolresta Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Perkara di Kejari Serang
Hukum

Kapolresta Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Perkara di Kejari Serang

by Andre Adisas Putra
Kamis, 18 Desember 2025 12:15

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolresta Serang Kota mengikuti pemusnahan barang bukti perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Kegiatan ini berlangsung pada...

Read moreDetails

Jalani Sidang sebagai Saksi, Ketum PB Al-Khairiyah Ungkap Alasan Pidanakan Pengurus Kadin Cilegon

Sembilan Terdakwa Kasus Pungli di Kawasan Industri Pancatama Divonis 2,5 dan 3 Tahun Penjara

Kejari Serang Perkuat Keadilan Restoratif

Tahun Depan 500 Warga Kota Serang Bakal Ikuti Pelatihan Kerja

Tinjau Program Serang Mengaji di SMPN 1, Wali Kota Serang Ajak Orang Tua Ikut Terlibat

Korupsi Sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf, Keponakan Mantan Wali Kota Serang Ajukan Peninjauan Kembali

Komunitas Peduli Sungai Banten: Dari 49 Titik Sampah di Sungai Cibanten, Kini Tersisa 16 Titik

Gaji Honorer Kota Serang 2026 Belum Jelas, Anggaran Ada tapi Aturan Masih Menggantung

Strategi Perumdam Tirta Madani Kejar Target Layanan Air Bersih 100 Persen

Next Post
Jalani Sidang sebagai Saksi, Ketum PB Al-Khairiyah Ungkap Alasan Pidanakan Pengurus Kadin Cilegon

Jalani Sidang sebagai Saksi, Ketum PB Al-Khairiyah Ungkap Alasan Pidanakan Pengurus Kadin Cilegon

Harga Emas Antam Hari Ini Naik ke Rp2.416.000 per Gram

Prospek Harga Emas 2026: Masih Menjanjikan atau Mulai Jenuh?

Tahun 2025 KUB Efektif, Tahun 2026 Bank Banten Siap Melesat

Tahun 2025 KUB Efektif, Tahun 2026 Bank Banten Siap Melesat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

Kamis, 18 Desember 2025 21:57
Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

Kamis, 18 Desember 2025 21:51
Kapolresta Serang Kota Terima Penghargaan dari Grab Indonesia

Kapolresta Serang Kota Terima Penghargaan dari Grab Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 21:46
Luncurkan Corporate Rebranding, BRI Tegaskan Tetap Fokus di Segmen UMKM

Luncurkan Corporate Rebranding, BRI Tegaskan Tetap Fokus di Segmen UMKM

Kamis, 18 Desember 2025 21:08
Lebih dari Dua Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali

Lebih dari Dua Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali

Kamis, 18 Desember 2025 20:58
806 Rumah Warga Kota Serang Terendam

806 Rumah Warga Kota Serang Terendam

Kamis, 18 Desember 2025 20:55
Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

Kamis, 18 Desember 2025 21:57
Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

Kamis, 18 Desember 2025 21:51
Kapolresta Serang Kota Terima Penghargaan dari Grab Indonesia

Kapolresta Serang Kota Terima Penghargaan dari Grab Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 21:46
Luncurkan Corporate Rebranding, BRI Tegaskan Tetap Fokus di Segmen UMKM

Luncurkan Corporate Rebranding, BRI Tegaskan Tetap Fokus di Segmen UMKM

Kamis, 18 Desember 2025 21:08
Lebih dari Dua Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali

Lebih dari Dua Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali

Kamis, 18 Desember 2025 20:58
806 Rumah Warga Kota Serang Terendam

806 Rumah Warga Kota Serang Terendam

Kamis, 18 Desember 2025 20:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

by Syaiful Adha
Kamis, 18 Desember 2025 21:57

Airin Rachmi Diany kembali memimpin Golkar Tangsel.

Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

by Rostinah
Kamis, 18 Desember 2025 21:51

Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri RI, Agus Fatoni, menjelaskan penerbitan surat Mendagri untuk penguatan Bank Banten.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak