SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Much Adietya Lesmana, pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa sore (16/12/2025).
Kasi Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang itu dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penipuan terhadap Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Diah Astuti saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut terdakwa tiga tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya, menyesal, serta berjanji akan mengembalikan kerugian materiil korban.
“Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Diah.
Modus Janjikan Proyek dan Keuntungan
JPU Kejari Serang Fitriah menjelaskan, kasus penipuan ini bermula saat terdakwa bertemu korban dalam rapat di Gedung DPRD Kota Serang. Saat itu, terdakwa meminta modal proyek sebesar Rp200 juta.
“Terdakwa menawarkan proyek paving block di Perumahan Umum Cluster Lipatik, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,” ujarnya.
Selain itu, terdakwa juga menawarkan proyek pengaspalan di Perumahan Umum Aqila Residence, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Terdakwa menjanjikan proyek akan selesai dalam 60 hari kalender dan menjanjikan keuntungan Rp50 juta di luar modal yang disetor korban.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa menyerahkan empat lembar surat penawaran kerja bertanggal 15 November 2024 dan 5 Desember 2024.
Uang Ditransfer ke Rekening Istri
Karena percaya, korban mentransfer dana Rp200 juta ke rekening istri terdakwa, Lies Lilian Rachman. Selanjutnya, pada 23 Desember 2024, korban kembali mentransfer Rp30 juta atas permintaan tambahan modal dari terdakwa.
Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Saat ditagih, terdakwa berdalih proyek belum dibayar oleh pengembang.
“Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian,” ungkap Fitriah.
Sikap Para Pihak
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.***











