SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sembilan terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, divonis 2,5 tahun hingga 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa sore (16/12/2025).
Vonis 3 tahun penjara dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Pancatama Putra Mandiri (PPM), Nanang Nasrulloh. Sementara delapan terdakwa lainnya, yakni Ismanto dan Tobri selaku ketua regu, serta Regi Andyska, Suherman, Supandi, Saprudin, Supriyadi, dan Rohmatullah yang merupakan karyawan PT PPM, masing-masing divonis 2,5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
“Sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Diah Astuti dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Syahrul.
Pungli Terorganisir Sejak 2021
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mengungkap praktik pungli terhadap sopir truk di kawasan industri tersebut telah berlangsung sejak 2021. Para sopir yang masuk kawasan diwajibkan membayar sejumlah uang dengan dalih retribusi parkir, disertai karcis yang nilainya bervariasi antara Rp10.000 hingga Rp25.000, tergantung jenis kendaraan.
Hakim menilai pungutan tersebut dilakukan secara terorganisir dan sistematis. Nanang disebut sebagai dalang utama yang mengatur seluruh mekanisme pungli.
“Terdakwa menggunakan karcis bodong untuk memeras masyarakat, dalam hal ini para sopir truk,” ujar Hakim Anggota Bony Daniel.
Menurut Bony, Nanang menyusun pola kerja yang membuat pungutan tersebut seolah-olah legal. Bahkan, PT PPM disebut sempat membayar pajak kepada pemerintah daerah dari aktivitas parkir tersebut.
Namun, pembayaran pajak tersebut dinilai tidak sah karena izin pengelolaan parkir PT Pancatama Putra Mandiri belum terverifikasi.
“Izin parkir belum terverifikasi, sehingga seluruh aktivitas tersebut ilegal,” tegas Bony.
Disebut Premanisme Industri
Majelis hakim juga menilai praktik yang dijalankan para terdakwa merupakan bentuk premanisme industri. Mereka dianggap melakukan monopoli pungutan dengan dalih keamanan kawasan.
Dalam satu bulan, para terdakwa disebut mampu menghimpun uang antara Rp80 juta hingga Rp110 juta dari para sopir.
“Sopir dipaksa memberi demi rasa aman,” kata Bony.
Hakim menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak menghapus unsur pidana dalam perkara ini.
“Pembayaran pajak bukan penghapus pidana, justru menunjukkan kecanggihan terdakwa dalam memanipulasi perbuatannya,” jelasnya.
Majelis menyatakan seluruh uang yang dipungut dari sopir merupakan hasil tindak pidana tanpa dasar hukum.
Pikir-pikir
Usai pembacaan putusan, seluruh terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan JPU, mengingat vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.***











