• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Sembilan Terdakwa Kasus Pungli di Kawasan Industri Pancatama Divonis 2,5 dan 3 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Rabu, 17 Desember 2025 07:06
in Hukum
Sembilan Terdakwa Kasus Pungli di Kawasan Industri Pancatama Divonis 2,5 dan 3 Tahun Penjara

Para terdakwa kasus pungli Kawasan Industri Pancatama saat mendengarkan pembacaan vonis di PN Serang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sembilan terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, divonis 2,5 tahun hingga 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa sore (16/12/2025).

Vonis 3 tahun penjara dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Pancatama Putra Mandiri (PPM), Nanang Nasrulloh. Sementara delapan terdakwa lainnya, yakni Ismanto dan Tobri selaku ketua regu, serta Regi Andyska, Suherman, Supandi, Saprudin, Supriyadi, dan Rohmatullah yang merupakan karyawan PT PPM, masing-masing divonis 2,5 tahun penjara.

RelatedPosts

dugaan penipuan investasi emas

Investasi Emas Diduga Fiktif, Puluhan Warga Rugi Rp2,64 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 17:13
Polda Banten

Positif Narkotika, Pengunjung Tempat Hiburan Malam Diamankan Polda Banten

Minggu, 18 Oktober 2026 16:11
Polres Serang

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Kragilan Ditangkap Polres Serang

Minggu, 18 Oktober 2026 16:04
Judi online

Pegawai Toko Curi Uang dan Gelapkan Laptop untuk Judi Online

Minggu, 18 Oktober 2026 09:23

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

“Sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Diah Astuti dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Syahrul.

Pungli Terorganisir Sejak 2021

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mengungkap praktik pungli terhadap sopir truk di kawasan industri tersebut telah berlangsung sejak 2021. Para sopir yang masuk kawasan diwajibkan membayar sejumlah uang dengan dalih retribusi parkir, disertai karcis yang nilainya bervariasi antara Rp10.000 hingga Rp25.000, tergantung jenis kendaraan.

Hakim menilai pungutan tersebut dilakukan secara terorganisir dan sistematis. Nanang disebut sebagai dalang utama yang mengatur seluruh mekanisme pungli.

“Terdakwa menggunakan karcis bodong untuk memeras masyarakat, dalam hal ini para sopir truk,” ujar Hakim Anggota Bony Daniel.

Menurut Bony, Nanang menyusun pola kerja yang membuat pungutan tersebut seolah-olah legal. Bahkan, PT PPM disebut sempat membayar pajak kepada pemerintah daerah dari aktivitas parkir tersebut.

Namun, pembayaran pajak tersebut dinilai tidak sah karena izin pengelolaan parkir PT Pancatama Putra Mandiri belum terverifikasi.

“Izin parkir belum terverifikasi, sehingga seluruh aktivitas tersebut ilegal,” tegas Bony.

Disebut Premanisme Industri

Majelis hakim juga menilai praktik yang dijalankan para terdakwa merupakan bentuk premanisme industri. Mereka dianggap melakukan monopoli pungutan dengan dalih keamanan kawasan.

Dalam satu bulan, para terdakwa disebut mampu menghimpun uang antara Rp80 juta hingga Rp110 juta dari para sopir.

“Sopir dipaksa memberi demi rasa aman,” kata Bony.

Hakim menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak menghapus unsur pidana dalam perkara ini.

“Pembayaran pajak bukan penghapus pidana, justru menunjukkan kecanggihan terdakwa dalam memanipulasi perbuatannya,” jelasnya.

Majelis menyatakan seluruh uang yang dipungut dari sopir merupakan hasil tindak pidana tanpa dasar hukum.

Pikir-pikir

Usai pembacaan putusan, seluruh terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan JPU, mengingat vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.***

Tags: Kawasan industri pancatamaPemerasan PancatamaPN Serangpremanisme industriPungli Pancatama
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BWF World Tour Finals 2025: Dua Ganda Putra Indonesia Duel Sengit Lawan Malaysia, Putri KW Tantang An Se Young

Next Post

Terbukti Menipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Pejabat Pemkot Divonis 1,5 Tahun Penjara

Next Post
Terbukti Menipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Pejabat Pemkot Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terbukti Menipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Pejabat Pemkot Divonis 1,5 Tahun Penjara

Lengkong Wetan

Jalan Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan Tangsel Jadi Tempat Nongkrong ABG, Dipadati Motor dan PKL

Minggu, 18 Oktober 2026 13:52
Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
pilkades serntak di lebak

12 Desa di Lebak Akan Gelar Pilkades Serentak

Minggu, 18 Oktober 2026 15:11
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

Jelang Musim Hujan, Bupati Tangerang Tinjau Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis

Senin, 19 Oktober 2026 17:51
Diskon PBB Cilegon

Pemkot Cilegon Beri Diskon PBB hingga 50 Persen, Denda Dihapus 100 Persen

Senin, 19 Oktober 2026 10:15
Budi Rustandi kumpulkan ASN Kota Serang

Budi Rustandi Bakal Kumpulkan Lurah, Camat, dan ASN Pemkot Serang

Senin, 19 Oktober 2026 17:09

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sekolah Gratis Banten

Anggaran Sekolah Gratis Banten Naik, DPRD Minta Transparansi dan Pengawasan Ketat

by Yusuf Permana
Selasa, 20 Oktober 2026 09:12
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Usulan kenaikan anggaran Program Sekolah Gratis Provinsi Banten menjadi sekitar Rp520 miliar pada 2027 mendapat dukungan dari...

Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

by Fahmi
Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AKBP Muhammad Fauzan Syahrir resmi menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten menggantikan AKBP Herfio Zaki...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.