SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah, Ali Mujahidin, mengungkap alasan mempidanakan Wakil Ketua Kadin Bidang Organisasi Kota Cilegon, Isbatullah, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (16/12/2025).
Ali Mujahidin dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Isbatullah yang didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Karena ada desakan dari pengurus,” kata Ali Mujahidin di hadapan majelis hakim yang diketuai David P. Sitorus.
Merasa Difitnah Lewat Media Sosial
Ali Mujahidin mengungkapkan, sebelum melaporkan Isbatullah ke aparat penegak hukum, dirinya sudah beberapa kali disinggung melalui unggahan media sosial terdakwa. Namun, ia mengaku sempat memilih untuk mengabaikan.
“Sudah sering. Awalnya saya tidak mau melapor,” ujarnya.
Meski demikian, Ali mengakui sejumlah unggahan di media sosial tersebut membuatnya tersinggung. Ia menilai narasi yang disampaikan Isbatullah mengandung unsur fitnah.
“Ada soal hibah dan segala macam, padahal tidak ada,” katanya.
Terdakwa Akui Akun Medsos Miliknya
Sementara itu, Isbatullah yang diminta menanggapi kesaksian saksi membenarkan bahwa akun media sosial Facebook yang dipersoalkan dalam dakwaan adalah miliknya.
Ia mengklaim unggahan tersebut dibuat sebagai bentuk kritik.
“Saya kenal Ali Mujahidin. Itu hanya kritik,” ujar Isbatullah.
Rangkaian Unggahan yang Jadi Perkara
Berdasarkan surat dakwaan JPU, perkara ini bermula pada 1 Desember 2024, saat Isbatullah mengunggah status Facebook bertuliskan:
“Duo Racun Yang Tak Terpisahkan! Satu Tumbang! Tinggal Siji Maning Coy! Ratakan! Bumi Hanguskan!”
Unggahan tersebut disertai foto Ali Mujahidin bersama mantan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
Kemudian, pada 2 Februari 2025, terdakwa kembali mengunggah status dengan foto yang sama namun narasi berbeda, yakni:
“Kenali musuhmu secara sempurna, lantas hancur leburkan di saat yang tepat… Pengkhianat rakyat jauh lebih berbahaya ketimbang musuh dari luar!”
Selanjutnya, pada 13 Februari 2025, Isbatullah kembali membuat unggahan dengan narasi:
“@sorotan Kaum Pengkhianat Rakyat Lebih Berbahaya Ketimbang Penjajah Oligarkhi… Kita Gulung dan Ratakan Kaum Pengkhianat Rakyat Banten! Bendera Perang Sudah Berkibar!”
Dalam unggahan tersebut terdapat gambar berformat jpeg berisi tulisan yang menuding Ketua PB Al-Khairiyah bersikap abai terhadap suara umat serta ajakan mengepung kantor PB Al-Khairiyah.
Pada hari yang sama, terdakwa juga mengunggah status lain yang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan aliran dana haram PIK 2 kepada sejumlah tokoh, termasuk Ali Mujahidin.
Didakwa Langgar UU ITE
JPU menyatakan, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana ITE Rawan Afrianto, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui media elektronik.
Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***











