slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Jalani Sidang sebagai Saksi, Ketum PB Al-Khairiyah Ungkap Alasan Pidanakan Pengurus Kadin Cilegon

Fahmi by Fahmi
17-12-2025 07:52:08
in Hukum
Jalani Sidang sebagai Saksi, Ketum PB Al-Khairiyah Ungkap Alasan Pidanakan Pengurus Kadin Cilegon

Ketua Umum PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin saat meninggalkan ruang sidang PN Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah, Ali Mujahidin, mengungkap alasan mempidanakan Wakil Ketua Kadin Bidang Organisasi Kota Cilegon, Isbatullah, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (16/12/2025).

Ali Mujahidin dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Isbatullah yang didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :

Dr Momon Andriwinata: Gema Al-khairiyah Harus Lakukan Gerakan Nyata

Pengurus Kadin Cilegon Desak Kadin Banten Cabut SK Pembekuan Kepengurusan

Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

“Karena ada desakan dari pengurus,” kata Ali Mujahidin di hadapan majelis hakim yang diketuai David P. Sitorus.

Merasa Difitnah Lewat Media Sosial

Ali Mujahidin mengungkapkan, sebelum melaporkan Isbatullah ke aparat penegak hukum, dirinya sudah beberapa kali disinggung melalui unggahan media sosial terdakwa. Namun, ia mengaku sempat memilih untuk mengabaikan.

“Sudah sering. Awalnya saya tidak mau melapor,” ujarnya.

Meski demikian, Ali mengakui sejumlah unggahan di media sosial tersebut membuatnya tersinggung. Ia menilai narasi yang disampaikan Isbatullah mengandung unsur fitnah.

“Ada soal hibah dan segala macam, padahal tidak ada,” katanya.

Terdakwa Akui Akun Medsos Miliknya

Sementara itu, Isbatullah yang diminta menanggapi kesaksian saksi membenarkan bahwa akun media sosial Facebook yang dipersoalkan dalam dakwaan adalah miliknya.

Ia mengklaim unggahan tersebut dibuat sebagai bentuk kritik.
“Saya kenal Ali Mujahidin. Itu hanya kritik,” ujar Isbatullah.

Rangkaian Unggahan yang Jadi Perkara

Berdasarkan surat dakwaan JPU, perkara ini bermula pada 1 Desember 2024, saat Isbatullah mengunggah status Facebook bertuliskan:

“Duo Racun Yang Tak Terpisahkan! Satu Tumbang! Tinggal Siji Maning Coy! Ratakan! Bumi Hanguskan!”

Unggahan tersebut disertai foto Ali Mujahidin bersama mantan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

Kemudian, pada 2 Februari 2025, terdakwa kembali mengunggah status dengan foto yang sama namun narasi berbeda, yakni:

“Kenali musuhmu secara sempurna, lantas hancur leburkan di saat yang tepat… Pengkhianat rakyat jauh lebih berbahaya ketimbang musuh dari luar!”

Selanjutnya, pada 13 Februari 2025, Isbatullah kembali membuat unggahan dengan narasi:

“@sorotan Kaum Pengkhianat Rakyat Lebih Berbahaya Ketimbang Penjajah Oligarkhi… Kita Gulung dan Ratakan Kaum Pengkhianat Rakyat Banten! Bendera Perang Sudah Berkibar!”

Dalam unggahan tersebut terdapat gambar berformat jpeg berisi tulisan yang menuding Ketua PB Al-Khairiyah bersikap abai terhadap suara umat serta ajakan mengepung kantor PB Al-Khairiyah.

Pada hari yang sama, terdakwa juga mengunggah status lain yang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan aliran dana haram PIK 2 kepada sejumlah tokoh, termasuk Ali Mujahidin.

Didakwa Langgar UU ITE

JPU menyatakan, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana ITE Rawan Afrianto, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui media elektronik.

Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Tags: al-khairiyahAli MujahidinIsbatullahKadin Cilegonkasus itePN Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Terbukti Menipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Pejabat Pemkot Divonis 1,5 Tahun Penjara

Next Post

Prospek Harga Emas 2026: Masih Menjanjikan atau Mulai Jenuh?

Related Posts

Pendidikan

Dr Momon Andriwinata: Gema Al-khairiyah Harus Lakukan Gerakan Nyata

by Abdul Rozak
Minggu, 7 Juni 2026 08:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Gerakan Mahasiswa (Gema) Al-Kahiriyah diminta untuk memberikan manfaat untuk almamater dan masyarakat melalui program-program yang nyata. Hal...

Read moreDetails

Pengurus Kadin Cilegon Desak Kadin Banten Cabut SK Pembekuan Kepengurusan

Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Next Post
Harga Emas Antam Hari Ini Naik ke Rp2.416.000 per Gram

Prospek Harga Emas 2026: Masih Menjanjikan atau Mulai Jenuh?

Tahun 2025 KUB Efektif, Tahun 2026 Bank Banten Siap Melesat

Tahun 2025 KUB Efektif, Tahun 2026 Bank Banten Siap Melesat

Pemkot Tangsel Tutup Program Inkubasi Bisnis 2025, Perkuat Daya Saing UMKM agar Naik Kelas

Pemkot Tangsel Tutup Program Inkubasi Bisnis 2025, Perkuat Daya Saing UMKM agar Naik Kelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dr Momon Andriwinata: Gema Al-khairiyah Harus Lakukan Gerakan Nyata

Minggu, 7 Juni 2026 08:06
Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

Sabtu, 6 Juni 2026 13:33
Pengeroyokan brimob

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Sabtu, 6 Juni 2026 13:21
Program sekolah gratis

Kanwil Kemenag Banten Mulai Data Madrasah Peserta Program Sekolah Gratis

Sabtu, 6 Juni 2026 13:14
BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

Sabtu, 6 Juni 2026 12:34
Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Sabtu, 6 Juni 2026 12:20

Dr Momon Andriwinata: Gema Al-khairiyah Harus Lakukan Gerakan Nyata

Minggu, 7 Juni 2026 08:06
Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

Sabtu, 6 Juni 2026 13:33
Pengeroyokan brimob

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Sabtu, 6 Juni 2026 13:21
Program sekolah gratis

Kanwil Kemenag Banten Mulai Data Madrasah Peserta Program Sekolah Gratis

Sabtu, 6 Juni 2026 13:14
BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

Sabtu, 6 Juni 2026 12:34
Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Sabtu, 6 Juni 2026 12:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dr Momon Andriwinata: Gema Al-khairiyah Harus Lakukan Gerakan Nyata

by Abdul Rozak
Minggu, 7 Juni 2026 08:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Gerakan Mahasiswa (Gema) Al-Kahiriyah diminta untuk memberikan manfaat untuk almamater dan masyarakat melalui program-program yang nyata. Hal...

Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

by Yusuf Permana
Sabtu, 6 Juni 2026 13:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Banten menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Rojudin, pekerja PT Munic Line...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak