PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang masuk kategori rentan korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025. Dalam penilaian tersebut, Pandeglang tercatat berada di zona merah.
Berdasarkan data yang dilansir dari laman resmi spi.kpk.go.id, Minggu, 21 Desember 2025, rata-rata indeks integritas Pemkab Pandeglang tercatat sebesar 70,52. Skor tersebut menempatkan Pandeglang sebagai salah satu daerah di Provinsi Banten yang masuk kategori zona merah atau rentan terhadap praktik korupsi.
Dalam rincian indikator SPI KPK 2025, Pemkab Pandeglang memperoleh skor integritas dalam pelaksanaan tugas sebesar 70,26. Sementara pada aspek pengelolaan anggaran, skor yang diraih mencapai 77,25.
Untuk indikator pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), Pandeglang mencatat skor cukup tinggi, yakni 83,03. Namun pada indikator pengelolaan sumber daya manusia (SDM), skor yang diperoleh hanya 67,13.
Adapun indikator lainnya menunjukkan skor perdagangan pengaruh sebesar 69,83, sosialisasi antikorupsi sebesar 57,67, serta transparansi sebesar 78,78.
Selain Kabupaten Pandeglang, sejumlah daerah lain di Provinsi Banten juga masuk kategori waspada korupsi atau zona kuning. Daerah tersebut antara lain Kota Cilegon dengan skor 76,01, Kota Tangerang Selatan 74,52, serta Kabupaten Lebak yang meraih skor 77,65.
Sementara itu, empat daerah lainnya di Banten masuk kategori rentan korupsi atau zona merah, yakni Kabupaten Serang dengan skor 72,28, Kota Serang 70,44, Kota Tangerang 71,45, serta Kabupaten Tangerang 71,77.
Sebagai informasi, Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan program KPK untuk mengukur tingkat integritas lembaga publik sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Penilaian SPI dilakukan berdasarkan persepsi dan pengalaman responden internal maupun eksternal.
Responden internal terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN, sedangkan responden eksternal berasal dari masyarakat umum, pengguna layanan publik, penyedia barang dan jasa, serta kalangan ahli dari berbagai unsur, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga jurnalis.
Editor: Mastur Huda











