SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan melakukan revisi terhadap Perda nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Upaya tersebut dilakukan guna mengoptimalkan pendapatan baik dari sektor pajak maupun retribusi daerah ditengah kebijakan dari pemerintah pusat yang melakukan pemotongan terhadap dana Transfer Ke Daerah (TKD).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Serang, Lalu Farhan Nugraha mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Serang ialah dengan melakukan revisi terhadap Perda nomor 7 tahun 2023.
Salah satu sektor retribusi yang ingin serius digarap ialah dari retribusi laboratorium lingkungan yang dimiliki Pemkab Serang.
“Karena retribusi pelayanan laboratorium lingkungan hidup itu merupakan salah satu retribusi barang milik daerah yang bisa dimanfaatkan oleh para pemohon untuk dilakukan cek laboratorium,” katanya, Minggu 21 Desember 2025.
Rencananya parap peripurna untuk revisi Perda nomor 7 tahun 2023 akan dilaksanakan pada tahun 2026 dan dilakukan di masa sidang pertama.
“Makanya kita ingin 2026 ini mungkin di masa sidang pertama kita coba upayakan. Mulai digarap tahun 2026 semoga bisa diberlakukan di tahun 2026,” ujarnya.
Ia mengaku, saat ini UPTD laboratorium lingkungan milik Pemkab Serang tidak dapat melayani permintaan dari perusahaan dan menarik retribusi dari sektor tersebut. Hal tersebut karena belum adanya payung hukum untuk melakukan hal tersebut.
Padahal, lanjut Lalu, potensi untuk retribusi laboratorium lingkungan sangat besar, bahkan ada banyak perusahaan yang ingin menggunakan jasa laboratorium untuk laporan berkala.
“Karena sekarang dari perusahaan ingin memanfaatkan laboratorium kita enggak punya kewenangannya karena di perdanya tidak ada. Jadi akhirnya lost potensi gitu, makanya dengan semangat kemandirian fiskal yang nanti ke depan akan semakin menjadi tantangan,” ujarnya.
Nantinya UPTD laboratorium lingkungan bisa melakukan pelayanan untuk uji laboratorium bagi perusahaan dan ada retribusi yang dikenakan bagi perusahaan yang ingin menggunakan jasa UPTD.
“Retribusi pelayanan lingkungan hidup ini sebetulnya strategis dan sangat membantu untuk mendongkrak pendapatan asli daerah dari retribusi. Nah, sebelumnya di perda nomor 7 itu tidak diatur. Mudah-mudahan dengan adanya perubahan ini bisa kita tarik retribusi,” ujarnya.
Ia mengatakan, penarikan retribusi untuk UPTD laboratorium lingkungan tidak menyalahi peraturan peruandang-undangan. Maka dari itu dibuatkan payung hukum dibawah agar penarikan retribusi memang memiliki landasan hukum yang kuat.
“Karena melihat adanya potensi pendapatan yang bisa diberlakukan dan itu pun sesuai dengan undang-undang. Artinya kenapa enggak dilakukan pungutan, wong diatur kok,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











