SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang menindak 32 apotek bandel sepanjang tahun 2025. Puluhan apotek tersebut terbukti melanggar ketentuan dan standar kefarmasian.
Kepala Balai BPOM di Serang Fauzi Ferdiansyah mengatakan, pelanggaran diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan BPOM. Dari pemeriksaan tersebut, apotek-apotek tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
“Pemeriksaan dilakukan mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga penyerahan obat. Bahkan ada yang menyerahkan obat keras tanpa resep dan bermasalah dalam pemusnahan obat,” kata Fauzi saat press release akhir tahun di Balai BPOM Serang, Selasa, 23 Desember 2025.
Dari total 32 apotek yang ditindak, 18 apotek dikenai sanksi penundaan operasional untuk melakukan perbaikan. Sementara 14 apotek lainnya dikenai sanksi administratif.
“Penundaan operasional diberikan agar apotek melakukan perbaikan sesuai standar kefarmasian,” jelasnya.
Fauzi menegaskan bahwa peredaran obat memiliki jalur resmi yang wajib dipatuhi, mulai dari produsen hingga apotek sebagai penyalur terakhir kepada masyarakat.
“Kalau bicara obat, jalurnya jelas. Pabrik punya izin, distributor harus memiliki izin Pedagang Besar Farmasi (PBF), dan apotek juga wajib mematuhi aturan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, jumlah apotek yang berada dalam wilayah pengawasan Balai BPOM Serang mencapai sekitar 800 apotek, yang tersebar di Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
“Sementara wilayah Tangerang Raya tidak masuk pengawasan BPOM Serang, tetapi menjadi kewenangan Balai POM Tangerang,” ujarnya.
Fauzi menambahkan, pemeriksaan apotek tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan menggunakan analisis risiko untuk menentukan prioritas pengawasan.
“Tidak semua apotek diperiksa. Kami menentukan prioritas berdasarkan hasil kajian risiko,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksaan Obat Balai BPOM Serang Prabandaru Bismo merinci sebaran 32 apotek yang ditindak tersebut. Rinciannya, Kabupaten Lebak 7 apotek, Pandeglang 9 apotek, Kabupaten Serang 9 apotek, Kota Cilegon 2 apotek, dan Kota Serang 5 apotek.
“Dari hasil pemeriksaan, 27 apotek dinyatakan memenuhi ketentuan setelah pembinaan, sedangkan 11 apotek lainnya sudah tutup,” jelas Prabandaru.
BPOM Serang mengimbau seluruh apotek agar mematuhi aturan kefarmasian demi menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat dalam penggunaan obat.**











