SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang menangani lima kasus pidana di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sepanjang tahun 2025.
Kepala Balai BPOM di Serang Fauzi Ferdiansyah mengatakan, dari lima perkara tersebut, tiga kasus berkaitan dengan komoditas obat, sementara dua perkara lainnya terkait obat bahan alam dan pangan olahan.
“Sebanyak empat perkara sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sedangkan satu perkara masih dalam tahap penyidikan dan akan segera dilakukan pelimpahan berkas,” kata Fauzi belum lama ini.
Dari lima perkara yang ditangani, satu kasus menyeret Lucky Mulyawan Martono, anak pemilik Apotek Gama Grup. Perkara tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Empat perkara saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri setempat,” ujar Fauzi didampingi Ketua Tim Penindakan Balai BPOM di Serang, Farida Ayu Widiastuti.
Fauzi menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 136 huruf b dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Selama 2025, Balai BPOM di Serang juga menyita 405.927 pcs barang bukti yang terdiri dari 218 item, dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp650.920.000.
“Selain itu, kami juga menyita 1.936 kosmetik ilegal, mengandung bahan berbahaya dan kedaluwarsa, dengan nilai sekitar Rp139,694 juta,” tuturnya.***











