SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan sanksi tegas kepada belasan apotek di Banten. Mereka ditutup, dan tidak dizinkan untuk menjual produk obat-obatan kepada masyarakat sementara waktu.
Bukan tanpa sebab, mereka ditutup karena telah berbuat nakal. Salah satunya dengan menjual obat keras, tanpa adanya resep obat kepada masyarakat luas.
Padahal, obat keras wajib menggunakan resep dokter untuk pembelian dan penggunaannya, karena potensi efek samping yang berbahaya, risiko keracunan, atau memperparah penyakit jika tidak tepat dosis dan indikasi.
Kepala BPOM Serang Mojaza Sirait mengatakan, BPOM memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan baik di rumah sakit, puskesmas, toko obat, klinik bahkan kios-kios. Jika pun ditemukan kegiatan yang melenceng, pihaknya akan memberikan sanksi mulai dari peringatan keras, hingga penghentian sementara kegiatan.
“Tahun ini ada sekitar 10 sampai 12 apotek yang kita hentikan sementara kegiatannya,” kata Sirait, Senin 15 September 2025.
Dikatakannya, penghentian sementara ini dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan, dalam artian hingga para apotek ini melakukan perbaikan. Dalam kasus ini, belasan apotek tidak hanya menjual obat tanpa resep dokter saja, namun juga ada yang memiliki data penjualan dan pihak pengada yang jelas.
Ia menjelaskan, setiap apotek perlu memiliki data yang jelas, termasuk pihak pengadaan obat-obatannya, hal itu dilakukan guna memasitkan obat-obatan yang dijual memiliki standar kualitas yang baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya apotek itu boleh menjual semua jenis obat yang terdaftar dan berizin edar, tetapi jika data penjualannya tidak jelas, itu kan beresiko disalah gunakan,” ungkapnya.
Lebih jauhnya, Sirait meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, dengan memeriksa terlebih dahulu bahwa obat-obatan yang akan dikonsumsi itu benar-benar aman, dan memiliki izin edar.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: AGung S Pambudi











