SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana akan melantik honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu waktu.
Pelantikan rencananya akan dilaksanakan pada Senin 29 Desember 2025 di alun-alun Kecamatan Kramatwatu.
Rencana pelantikan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Bupati Serang bernomor 800.1.2.5/1066/BKPSDM/2025 tentang undangan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan penyerahan surat keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu yang dikeluarkan Bupati Serang pada tanggal 24 Desember 2025.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Sugihardono mengatakan, hari ini pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi untuk persiapan pelaksanaan pelantikan PPPK paruh waktu.
Ia mengatakan, seluruh honorer yang akan dilantik menjadi PPPK paruh waktu telah mendapatkan nomor induk dan sudah siap untuk dilaksanakan pelantikan.
“Total ada sebanyak 6.054 honorer dan sudah mendapatkan nomor induk PPPK paruh waktu. Semuanya sudah terverifikasi oleh BKN,” katanya, Rabu 24 Desember 2025.
Nantinya, para PPPK paruh waktu akan menerima surat keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu.
Ia mengatakan, meskipun nantinya telah berubah status dari honorer menjadi PPPK paruh waktu, untuk gaji nantinya tidak akan ada kenaikan.
“Tidak ada kenaikan, nanti akan nunggu kebijakan pemerintah pusat. Ini kan kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu itu kan dari pemerintah pusat. Karena di undang-undang tentang ASN batas akhir untuk pengangkatan itu 31 Desember 2025,” pungkasnya.
Lebih lanjut ia memastikan jika telah menyiapkan anggaran untuk penggajian PPPK paruh waktu di tahun 2026.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











