PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.360.078,06. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pandeglang membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan tersebut.
UMK Pandeglang 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kepala Disnakertrans Pandeglang Mohamad Kabir mengatakan, penetapan UMK tersebut telah disahkan Gubernur Banten Andra Soni dan bersifat mengikat bagi perusahaan.
“UMK ini wajib diterapkan. Kami mengimbau seluruh perusahaan, khususnya perusahaan menengah dan besar, agar segera menyesuaikan. Jika tidak diindahkan, akan dilakukan monitoring oleh pengawasan ketenagakerjaan,” kata Kabir, Jumat 26 Desember 2025.
Kabir menjelaskan, Disnakertrans Pandeglang tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi langsung kepada perusahaan yang melanggar ketentuan UMK. Namun demikian, pihaknya siap menindaklanjuti setiap pengaduan dari pekerja.
“Jika ada laporan dari pekerja yang menerima upah di bawah UMK, akan kami teruskan ke tim pengawasan ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Banten,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah perusahaan kerap beralasan bahwa penerapan UMK berpotensi berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Namun, alasan tersebut akan menjadi bahan evaluasi oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Kami hanya bersifat mengimbau. Untuk sanksi dan penindakan sepenuhnya menjadi kewenangan tim pengawasan ketenagakerjaan provinsi,” pungkas Kabir.***











