CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten dan Pengadilan Negeri Kelas IA Serang tentang penyelenggaraan layanan pada Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon, Kamis 12 Maret 2026.
Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Teodorus Simarmat, serta Ketua Pengadilan Negeri Serang Kelas IA, Hasanuddin yang disaksikan oleh Plt Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Hayati Nufus, Asda I, Asda II, Asda III, Kepala Badan Perencanaan dan Riset Daerah (Baperida), beserta stakeholder terkait.

Dalam sambutannya, Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan bahwa kerja sama tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat cilegon dalam memperoleh layanan publik, khususnya layanan paspor dan administrasi hukum.
“Jadi prinsipnya ini dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat. Untuk imigrasi nanti akan ada gerai di MPP, di situ tersedia layanan proses paspor dan layanan keimigrasian lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Robinsar menjelaskan selain layanan imigrasi Pemerintah Kota Cilegon bersama Pengadilan Negeri Serang juga akan menghadirkan fasilitas persidangan mini di Mall Pelayanan Publik Kota Cilegon guna mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan hukum.
“Kalau dengan Pengadilan Negeri, kita juga akan menyiapkan tempat untuk sidang. Persidangan yang biasanya masyarakat Cilegon mengurus tilang harus ke PN Serang, sekarang cukup di Cilegon. Termasuk pengurusan ganti nama yang sebelumnya ke Serang, kini bisa dilakukan di Cilegon,” jelasnya.

Menurut Robinsar, kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.
“Semua ini kita lakukan agar masyarakat lebih mudah dan lebih terlayani. Pemerintah Kota juga akan segera menyesuaikan fasilitas MPP sesuai kebutuhan agar layak ditempati dan dapat segera beroperasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Hayati Nufus menjelaskan, saat ini total gerai di MPP Cilegon sebanyak 34 gerai dengan sekira 137 layanan perizinan dan non berusaha.
Gerai dan layanan itu berasal dari lintas organisasi perangkat daerah, lintas sektoral, serta perbankkan.
Tak hanya itu, khusus hari Jumat, pelataran MPP pun diramaikan oleh sejumlah tenan pelaku UMKM melalui program Jumat Jajan.
Menurut Nufus, banyaknya gerai dan layanan di MPP Cilegon sebagai bentuk komitmen Pemkot Cilegon dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. (ADV)











