SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SP (20), tersangka pelaku pembunuhan terhadap Patimah, seorang ibu rumah tangga asal Kampung Sidilem, Desa Telaga Luhur, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, melakukan aksinya secara sadis. Pelaku menusuk korban di dua lokasi berbeda hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelaku merupakan teman dekat anak pertama korban. Korban ditusuk saat berada di dapur dan kemudian di dalam kamar,” ujar Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, Jumat, 2 Januari 2026.
Alfano menjelaskan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Penusukan dipicu rasa sakit hati pelaku atas ucapan korban yang telah beberapa kali meminta agar usaha keripik pisang yang dijalankan pelaku dihentikan.
“Puncaknya saat korban mengambil ponsel dan menyampaikan kalimat bahwa usaha sudah tidak ada modal, modal tidak kembali, usaha tidak jalan, dan sebaiknya dihentikan saja,” katanya menirukan ucapan korban.
Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil pisau yang berada di atas kulkas. Senjata tajam tersebut ditusukkan ke bagian perut korban beberapa kali, lalu ke bagian leher.
“Korban terjatuh setelah ditusuk dan sempat berteriak minta tolong,” ujar Alfano.
Dalam kondisi korban yang sudah lemah, pelaku menyeret jasad korban ke dalam kamar. Di lokasi tersebut, pelaku kembali menusukkan pisau ke tubuh korban.
“Ditikam beberapa kali, total terdapat 34 luka tusukan,” ungkapnya.
Usai kejadian, pelaku sempat menemui warga sekitar dan menanyakan alasan korban berteriak. Kepada warga, pelaku berdalih bahwa korban sedang bertengkar dengan suaminya.
“Pelaku mengatakan ada suaminya di dalam rumah,” kata Alfano.
Alfano mengungkapkan, korban diketahui meninggal dunia setelah pelaku masuk ke dalam rumah dan justru berteriak meminta tolong agar tidak dicurigai warga.
“Pelaku ini yang berteriak saat melihat jasad korban di dalam kamar,” ujarnya.
Warga yang mendengar teriakan tersebut kemudian membawa korban ke Puskesmas Waringinkurung. Namun karena kondisi korban sudah banyak kehilangan darah, korban langsung dirujuk ke RSUD dr Dradjat Prawiranegara.
“Sempat dibawa ke Puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr Dradjat Prawiranegara,” kata Alfano.
Berdasarkan hasil autopsi, Alfano menjelaskan terdapat sejumlah luka tusukan yang menembus rongga tubuh dan mengenai organ vital, di antaranya jantung, pembuluh darah leher sisi kiri, dan ginjal kanan. Selain itu, bagian usus kanan belakang dan depan juga terkena senjata tajam.
“Untuk perkiraan waktu kematian, korban diduga telah meninggal kurang dari dua jam saat dievakuasi ke rumah sakit,” jelasnya.
Kasus tersebut terungkap setelah keterangan pelaku dinilai tidak konsisten dan bertentangan dengan keterangan saksi lain. Selain itu, pengakuan pelaku juga beberapa kali berubah.
“Awalnya dia mengaku ikut gotong, tapi keterangan itu dibantah warga,” ucap Alfano.
Alfano menambahkan, pelaku merupakan tetangga korban. Saat kejadian, hanya pelaku dan korban yang berada di rumah, sementara suami korban dan ketiga anaknya berada di luar rumah.
“Suami dan anak pertama korban sedang bekerja, sedangkan dua anak lainnya berada di luar rumah,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin malam. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya.***











