SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Pemerintah Provinsi Banten menargetkan cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 persen pada 2026. Target tersebut dicanangkan menyusul masih rendahnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Banten yang hingga akhir 2025 baru menjangkau sekitar 42 persen dari total masyarakat pekerja.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Banten bersama BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan.
Andra Soni menyampaikan bahwa dari sekitar 5,92 juta pekerja di Provinsi Banten, baru 2,73 juta orang atau 46,03 persen yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meski menunjukkan tren peningkatan, angka tersebut dinilai masih perlu digenjot.
“Kami menargetkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa mencapai 50 persen dalam waktu dekat. Target jangka panjangnya 65 persen pada 2030 sesuai dengan roadmap RPJMD,” ujar Andra, Sabtu, 3 Januari 2026.
Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda, menyebut target tersebut menjadi tantangan besar dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan di daerah. Meski demikian, ia optimistis capaian kepesertaan akan meningkat pada 2026.
“Saat ini masyarakat Banten yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan masih sekitar 42 persen. Harapannya pada 2026 bisa meningkat di atas 50 persen sesuai target RPJMD Provinsi Banten,” ujar Eko.
Menurut Eko, dukungan kebijakan dari Pemprov Banten menjadi faktor kunci dalam memperluas perlindungan, terutama bagi pekerja sektor informal. Salah satu langkah konkret yang tengah disiapkan ialah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
“Raperda ini akan menjadi penguat agar masyarakat pekerja, khususnya sektor informal, bisa memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Sebelum adanya Raperda tersebut, Pemprov Banten telah mendaftarkan sejumlah kelompok pekerja informal, seperti nelayan, petani, dan pengemudi ojek, ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai krusial karena kelompok tersebut sangat rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
“Jika pencari nafkah meninggal dunia, sementara keluarga hanya bergantung pada satu orang, kondisi itu bisa memicu kemiskinan mendadak. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, keluarga masih memperoleh perlindungan berupa santunan dan beasiswa bagi anak,” jelasnya.
Saat ini, Pemprov Banten telah menjamin hampir 8.000 pekerja informal melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan dukungan regulasi daerah, Pemprov optimistis jumlah peserta akan terus bertambah hingga target minimal 50 persen pekerja terlindungi pada 2026 dapat tercapai.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











