SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang melakukan pengawasan terhadap 72 perusahaan di wilayah Kabupaten Serang. Hasilnya, DLH masih menemukan banyak perusahaan yang belum taat terhadap kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
DLH Kabupaten Serang melaksanakan pengawasan tersebut untuk memastikan komitmen perusahaan dalam menjaga lingkungan sekitar. Petugas menjalankan pengawasan secara rutin sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Serang, Tatang Iskandar, menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan masih bervariasi. Dari hasil evaluasi persetujuan lingkungan, DLH mencatat 52 perusahaan taat, sementara 20 perusahaan tidak taat.
“Berdasarkan persentase ketaatan lingkungan, terdapat 52 perusahaan yang taat terhadap persetujuan lingkungan dan 20 perusahaan yang tidak taat,” ujar Tatang, Sabtu.
Selain itu, DLH juga mengevaluasi kepatuhan perusahaan dalam perlindungan dan pengelolaan mutu air. Hasilnya, 34 perusahaan taat, sedangkan 38 perusahaan masih abai terhadap ketentuan yang berlaku.
Pada aspek pengelolaan mutu udara, DLH mencatat 37 perusahaan taat dan 35 perusahaan tidak taat. Sementara itu, untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hanya 33 perusahaan yang taat, sedangkan 39 perusahaan lainnya belum memenuhi ketentuan.
Tatang menegaskan bahwa DLH tidak berhenti pada tahap pengawasan. DLH akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memberikan teguran dan meminta perusahaan segera melakukan perbaikan sesuai aturan.
“Kami melakukan pemanggilan, memberikan teguran, lalu meminta perusahaan menindaklanjuti poin-poin yang tidak sesuai. Progres perbaikannya kami monitor dan wajib dilaporkan kepada kami,” tegasnya.
DLH Kabupaten Serang berharap pengawasan berkelanjutan ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan sekaligus menekan potensi pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Serang.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aas Arbi











