TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kolaborasi pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong.
Kolaborasi ini diperkuat dengan hadirnya payung hukum baru, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang No. 4 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah dan Pengelolaan Sampah Lintas Wilayah.
Perda ini tidak hanya menjadi legitimasi administratif, tetapi juga mengatur secara mendalam mengenai standarisasi biaya penanganan sampah dan jaminan perlindungan lingkungan.
Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2025, kolaborasi ini mencakup mekanisme tipping fee yang lebih terukur, di mana setiap ton sampah yang masuk ke TPSA Cilowong dikenakan tarif retribusi yang telah disesuaikan dengan biaya operasional terkini dan pemeliharaan alat berat.
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Kamilov Sagala, mengatakan kolaborasi tersebut harus dilakukan sebagai solusi sementara penanganan pengelolaan sampah di wilayah Kota Tangerang Selatan yang semakin menumpuk.
“Untuk solusi sementara dalam mengatasi sampah yang sudah sangat darurat di Tangsel, kerja sama itu harus dijalankan, karena dampak sampah itu berakibat kepada kesehatan warga Tangsel juga,” kata Kamilov dalam keterangannya pada Minggu, 4 Januari 2026.
Urgensi Kemandirian dan Perencanaan Matang
Menurut Kamilov, solusi tersebut dapat dijalankan seiring dengan upaya Pemkot Tangerang Selatan melakukan pembenahan agar bisa menangani permasalahan sampah secara mandiri.
“Selanjutnya Pemkot Tangsel harus siap mengatasi sampah dengan mandiri, tidak tergantung pihak-pihak lain,” terangnya.
Dia menilai Pemkot Tangsel wajib melakukan perencanaan matang dengan membuat terobosan permanen, seperti edukasi pengelolaan sampah sejak dini dari tingkat TK hingga dewasa.
Hal ini selaras dengan semangat efisiensi anggaran, mengingat ketergantungan pada pihak luar seringkali berisiko terhadap perubahan nilai kontrak di masa depan yang dapat membebani masyarakat.
Kompensasi dan Dampak Berdasarkan Perda No. 4/2025
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, juga menegaskan kesepakatan ini diambil dengan tetap mengedepankan rasa kemanusiaan dan kehati-hatian.
Secara teknis, Perda No. 4 Tahun 2025 mewajibkan adanya alokasi khusus dari pendapatan retribusi untuk dana kompensasi dampak negatif (KDN) bagi warga di sekitar TPSA Cilowong.
Dalam kesepakatan baru ini, Kota Serang dipastikan menerima bantuan keuangan khusus sebesar Rp65 miliar per tahun dan proyeksi retribusi sebesar Rp57 miliar dari Pemkot Tangsel.
Sesuai amanat Perda tersebut, dana ini diprioritaskan untuk:
* Jaminan Kesehatan: Pemberian subsidi dan pelayanan kesehatan gratis bagi warga terdampak.
* Pembangunan Infrastruktur: Perbaikan jalan kota, drainase, dan pembangunan depo sampah.
* Modernisasi TPSA: Pengadaan alat berat baru dan pembangunan sistem pengolahan lindi (air sampah) untuk mencegah pencemaran pemukiman.
* Sarana Sosial: Pembangunan sarana ibadah dan penanaman pohon penyangga di sekeliling kawasan.
Mendukung Program Strategis Nasional (PSN)
Selain aspek retribusi, Perda No. 4 Tahun 2025 juga mengatur mengenai optimalisasi volume sampah untuk kepentingan energi.
Budi menjelaskan kolaborasi ini menjadi kunci bagi kesuksesan Program Strategis Nasional (PSN) berupa Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Serang.
Saat ini, produksi sampah internal Kota Serang baru mencapai 419 ton per hari.
Sementara itu, mesin PSEL membutuhkan minimal 1.000 ton sampah per hari agar dapat beroperasi secara optimal menghasilkan listrik.
Dengan adanya suplai sampah dari Tangsel yang diatur dalam bingkai regulasi Perda terbaru ini, target minimal operasional PSEL diharapkan dapat tercapai sekaligus memberikan kontribusi terhadap ketahanan energi regional.
Editor: Agung S Pambudi











