SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng non-DMO CP8/CP10 tahun 2025 senilai Rp20,4 miliar. Hingga kini, penyidik telah menyita Rp5,2 miliar serta satu unit mobil yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
“Tentu masih kami dalami. Masih ada sekitar Rp15 miliar lebih yang belum disita,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin kemarin.
Rangga menegaskan, upaya penyitaan tidak hanya dilakukan pada tahap penyidikan. Setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah), penyidik tetap memiliki kewenangan untuk menyita aset yang terbukti berasal dari hasil kejahatan.
“Masih bisa dilakukan penyitaan setelah inkrah. Yang jelas, kami berkomitmen untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” tegasnya.
Uang dan Aset yang Disita
Rangga menjelaskan, uang Rp5,2 miliar yang telah disita berasal dari tersangka Andreas Andrianto Wijaya, Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), serta dari pihak PT Petrindo.
“Dari tersangka Andreas sebesar Rp1,750 miliar, dan dari pihak perusahaan PT Petrindo Rp3,530 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita satu unit mobil Innova Zenix milik Andreas yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi pada PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), BUMD milik Pemerintah Provinsi Banten.
Diduga Libatkan Pengusaha Kadin
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mendalami peran seorang pengusaha berinisial EN, yang diketahui merupakan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Serang sekaligus Direktur PT Petrindo.
Sumber Radar Banten di lingkungan Kejati Banten menyebutkan, EN telah diperiksa penyidik karena diduga terlibat dalam pengadaan minyak goreng tersebut.
“EN merupakan direktur PT Petrindo dan sudah diperiksa. Dia ikut memasok minyak goreng pada kegiatan pertama,” ungkap sumber tersebut.
Namun, penyidik menyatakan kegiatan pengadaan tersebut diduga bersifat fiktif karena tidak pernah terealisasi.
Minyak Tak Pernah Dikirim
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Herman, mengungkapkan bahwa selain Andreas, penyidik juga telah menetapkan Plt Direktur PT ABM, Yoga Utama, sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 24 November 2025.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Herman.
Ia menambahkan, PT ABM telah membayarkan pembelian 1.200 ton minyak goreng kepada PT KAN pada Maret 2025. Namun hingga kini, ribuan ton minyak goreng tersebut tidak pernah dikirim.
“Sampai sekarang minyak goreng belum diterima,” tegasnya.
Terkait alasan tidak dikirimkannya minyak goreng tersebut, Herman menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman.
“Masih kami dalami,” ujarnya singkat.
Aset Masih Dilacak
Herman memastikan, penyidik masih aktif melacak aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil korupsi dalam perkara ini.
“Sampai sekarang kami masih menelusuri aset pihak-pihak terkait. Jika ditemukan berasal dari hasil tindak pidana, tentu akan dilakukan penyitaan,” pungkasnya.***











