PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD) Samsat Cabang Pandeglang mengeluarkan pengumuman penting. Masyarakat diminta segera memanfaatkan kesempatan langka ini sebelum berakhirnya waktu satu minggu ke depan Dimana masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB tanpa denda dan biaya balik nama atau BBN.
Kebijakan ini berasal dari Pemprov Banten, yang mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi seperti bunga dan denda terhadap PKB serta BBN kendaraan bermotor, yang tertuang dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2023.
Kepala UPTD Samsat Cabang Pandeglang, Epy Shafiullah mengingatkan seluruh masyarakat Banten, terutama Pandeglang, untuk segera mengambil kesempatan tersebut.
“Masyarakat Pandeglang, jangan sia-siakan waktu berharga hingga tanggal 31 Oktober 2023. Ya masyarakat memiliki kesempatan unik untuk membayar PKB tanpa denda ini,” kata Epy Shafiullah, Rabu 24 Oktober 2023.
Epy Shafiullah menjelaskan, pemilik kendaraan yang masih terdaftar atas nama orang lain dapat mengganti nama kendaraan mereka tanpa biaya tambahan.
“Kendaraan bermotor yang masih atas nama orang lain dapat mengganti nama tanpa biaya, baik itu untuk kendaraan yang ada di antara kabupaten atau kota di Provinsi Banten atau di dalam provinsi ini,” jelasnya.
Ia melanjutkan, ada lebih banyak manfaat yang menanti. Jika plat nomor kendaraan terdaftar di luar Provinsi Banten, dapat diganti ke Banten, khususnya Pandeglang, tanpa biaya masuk.
“Selain bebas denda, pemilik kendaraan dari luar daerah yang pindah ke Banten juga akan menerima diskon pajak sebesar 20 persen,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk memudahkan pembayaran PKB, UPTD Samsat Cabang Pandeglang menyediakan gerai di berbagai wilayah di Pandeglang tersebut.
“Termasuk Gerai Kadumerak, Gerai Saketi, Gerai Panimbang, dan Mal Pelayanan Publik (MPP). Tidak hanya itu, kendaraan Samsat keliling (Samling) juga tersedia dengan jadwal harian untuk memberikan atau memudahkan pelayanan untuk masyarakat,” tandasnya.
Editor : Merwanda











