SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Serang menargetkan capaian sertifikasi tanah bagi 9.000 bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.
Hal itu agar jumlah lahan yang tercatat dan terdaftar di Kabupaten Serang bisa semakin bertambah, sehingga bisa berprogres setiap tahunnya.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, mengatakan bahwa sekitar 70 persen lahan di Kabupaten Serang sudah terdaftar dan memiliki sertifikat. Sementara, sisanya masih dalam proses.
“Prosesnya bisa melalui Program PTSL ataupun masyarakat mohon secara mandiri. Intinya berprogres terus,” katanya saat ditemui di Graha Pena Radar Banten, Kota Serang, Selasa, 13 Januari 2026.
“Untuk tahun 2025 lalu, pencapaian kita 100 persen dari jumlah sekitar 9.000 sampai 10.000 bidang tanah,” ujarnya.
Elfidian mengarakan, pada minggu ini pihaknya tengah melakukan persiapan untuk penentuan lokasi Program PTSL. Pasalnya, program tersebut sangat bergantung pada ketersediaan data dan respons dari kepala desa dan masyarakat.
“Kalau Kades minta misalnya, kita kasih. Tapi kalau ternyata Kades enggak minta terus data tidak mendukung, tidak kita berikan dulu, tapi nanti-nanti mungkin kita akan mengalokasikan. Prinsipnya semua harus terdaftar dengan catatan kalau masyarakat mau,” ujarnya.
Elfidian memastikan, Program PTSL yang dijalankan tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis. Apabila ada dana-dana persiapan yang dikeluarkan, ia memastikan, hal tersebut bukan berasal dari ATR/BPN Kabupaten Serang.
“Yang penting masyarakat siapkan berkas-berkas pendukungnya. Nanti sertifikasinya gratis. Pengukuran, patok, semua gratis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Elfidian meminta agar masyarakat menjaga dokumen kepemilikan tanahnya, sehingga tidak dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dengan terbitnya sertifikat, timbul juga kewajiban dia untuk menjaganya. Jadi setelah diberikan hak milik, ada kewajiban yang harus dipenuhi,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











