PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, mengingatkan kepada kolektor agar tidak menggelapkan uang setoran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Iing menyampaikannya kepada camat dan kades yang menghadiri launching dan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Perdesaan dan Perkotaan di Pendopo Bupati Pandeglang.
Iing mengatakan, kalau hari ini dirinya mengikuti rapat koordinasi dengan para camat dan kepala desa se-Kabupaten Pandeglang.
“Tujuannya yang pertama adalah bersilaturahmi awal tahun ini. Yang kedua untuk bersinergi dalam hal pemenuhan target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pandeglang, khususnya target pendapatan daerah yang bersumber dari PBB,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID di Pendopo Bupati Pandeglang, Selasa, 13 Januari 2025.
Sumber pendapatan PBB ini dari Buku 1 dan Buku 2, yang mudah-mudahan ke depan target PBB ini bisa tercapai 100 persen.
“Baik rakyat bisa tersenyum dan ASN pun bisa tersenyum semuanya,” katanya.
Iing berharap, para kepala desa, perangkat desa, termasuk aparatur pemerintahan desa untuk bisa bersama-sama berkolaborasi dan bersinergi untuk mendorong realisasi PAD Kabupaten Pandeglang, sesuai dengan yang telah perintahkan oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani.
“Berdasarkan hasil evaluasi 2024 dan 2025, realisasi pajak belum maksimal ini hanya PBB. Maka target kami tahun 2026 ini 100 persen,” katanya.
Realisasi PBB tahun sebelumnya kurang dari 60 persen. Realisasinya belum maksimal.
“Dari PBB ini untuk mendorong percepatan pembangunan Kabupaten Pandeglang. Maka jangan pernah bermain-main dengan pajak PBB,” katanya.
Iing mengingatkan kepada kolektor atau petugas penagih PBB jangan sampai dari masyarakat sudah bayar tapi tidak menyetorkannya.
“Kolektor atau penagih harus segera menyetorkan ke kas daerah. Kalau penagihnya belum menyetorkan ke kas daerah, sehingga timbul kerugian negara maka khawatir terindikasi ada PMH atau perbuatan melawan hukum,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











