PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang akan menonaktifkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) wajib pajak yang tak bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penonaktifan SPPT, merupakan langkah Bapenda dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak dari yang bersumber dari PBB.
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang Ramdani mengimbau, kepada wajib pajak agar taat bayar pajak.
“Khusus kepada wajib pajak PBB agar melakukan pembayaran tepat waktu agar tidak kena sanksi denda. Serta sanksi penonaktifan SPPT,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, bertempat Pendopo Bupati Pandeglang, Selasa, 13 Januari 2026.
Sanksi penonaktifan SPPT menjadi langkah akhir ketiak WP tidak membayar PBB lebih dari tiga tahun. Jadi setelah tiga tahun tidak ada pembayaran maka akan Bapenda akan langsung menonaktifkan.
“Penonaktifan SPPT ini akan mulai berlaku pada tahun ke-4. Jadi setelah empat tahun tak bayar maka otomatis nonaktif,” katanya.
Oleh karena itu, Bapenda mengajak kepada WP untuk proaktif melakukan pembayaran pajak. Pada saat ini lebih mudah dan bisa melakukan pembayaran banyak kanalnya.
“Jangan sampai menunggu non aktif. Karena ketika melakukan pembayaran yang pokoknya tetap harus bayar penuh,” katanya.
Tagihan pokok harus bayar secara penuh. Sementara untuk dendanya juga.
“Tapi untuk denda bisa saja ketika memang ada momen tertentu bisa pemutihan tapi untuk yang pokok itu gak bisa,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











