SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Saepudin alias Mahesa Albantani dalam perkara penyerangan kehormatan melalui media sosial TikTok terhadap KH Matin Syarkowi.
Putusan tersebut telah dibacakan Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin dalam sidang putusan di PN Serang, Kamis 15 Januari 2026.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saepudin alias Mahesa Albantani dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Ichwan dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu 18 Januari 2026.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim anggota Bony Daniel, majelis hakim menyatakan bahwa video yang diunggah terdakwa di TikTok merupakan bukti utama dalam perkara ini.
“Video tersebut adalah bukti paling kuat karena berisi langsung pernyataan terdakwa dan disebarkan melalui media elektronik,” ujarnya.
Majelis menegaskan, video itu ditemukan tersimpan di handphone milik terdakwa dan identik dengan video yang beredar luas di media sosial, sehingga tidak ada keraguan bahwa terdakwa adalah pembuat dan penyebarnya.
Hakim juga menilai dampak penyebaran video melalui media sosial jauh lebih luas dibandingkan pernyataan secara lisan. “Penyebaran melalui media sosial membuat akibat perbuatan terdakwa terus berulang setiap kali video tersebut diputar kembali,” ujar hakim.
Terkait dalih terdakwa yang menyebut perbuatannya sebagai kritik sosial, majelis hakim secara tegas menolaknya. “Kritik tidak boleh menyerang kehormatan pribadi seseorang dan harus didasarkan pada fakta yang dapat dibuktikan,” kata Bony Daniel.
Dalam persidangan, terdakwa tidak mampu membuktikan tuduhan yang disampaikannya dalam video, sehingga majelis menyimpulkan bahwa isi video tersebut merupakan fitnah.
Majelis juga menilai perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat karena mengaitkan isu sensitif dengan tokoh agama.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya menyerang individu, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegas hakim.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan, majelis hakim menyatakan seluruh unsur Pasal 27A Undang-Undang ITE telah terpenuhi.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyerangan kehormatan melalui media elektronik,” tuturnya.
Editor Daru











