slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dianggap Terbukti Menyerang Kehormatan KH Matin Syarkowi, Mahesa Albantani Divonis 1 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
18-01-2026 18:17:15
in Hukum
Mahesa Albantani

Saepudin alias Mahesa Albantani di Pengadilan Negeri Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Saepudin alias Mahesa Albantani dalam perkara penyerangan kehormatan melalui media sosial TikTok terhadap KH Matin Syarkowi.

Putusan tersebut telah dibacakan Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin dalam sidang putusan di PN Serang, Kamis 15 Januari 2026.

Baca Juga :

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Polda Banten Tanam 1.000 Pohon di Situ Rawa Arum 

Big Match Dewa United FC vs Persib Bandung, Polda Banten: Tanpa Penonton! 

Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolda : Momentum untuk Meningkatkan Profesionalitas

Kabur Saat Akan Ditangkap, Bos Mafia Gas Tabrak Mobil Polisi di Lebak

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saepudin alias Mahesa Albantani dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Ichwan dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu 18 Januari 2026.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim anggota Bony Daniel, majelis hakim menyatakan bahwa video yang diunggah terdakwa di TikTok merupakan bukti utama dalam perkara ini.

“Video tersebut adalah bukti paling kuat karena berisi langsung pernyataan terdakwa dan disebarkan melalui media elektronik,” ujarnya.

Majelis menegaskan, video itu ditemukan tersimpan di handphone milik terdakwa dan identik dengan video yang beredar luas di media sosial, sehingga tidak ada keraguan bahwa terdakwa adalah pembuat dan penyebarnya.

Hakim juga menilai dampak penyebaran video melalui media sosial jauh lebih luas dibandingkan pernyataan secara lisan. “Penyebaran melalui media sosial membuat akibat perbuatan terdakwa terus berulang setiap kali video tersebut diputar kembali,” ujar hakim.

Terkait dalih terdakwa yang menyebut perbuatannya sebagai kritik sosial, majelis hakim secara tegas menolaknya. “Kritik tidak boleh menyerang kehormatan pribadi seseorang dan harus didasarkan pada fakta yang dapat dibuktikan,” kata Bony Daniel.

Dalam persidangan, terdakwa tidak mampu membuktikan tuduhan yang disampaikannya dalam video, sehingga majelis menyimpulkan bahwa isi video tersebut merupakan fitnah.

Majelis juga menilai perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat karena mengaitkan isu sensitif dengan tokoh agama.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya menyerang individu, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegas hakim.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, majelis hakim menyatakan seluruh unsur Pasal 27A Undang-Undang ITE telah terpenuhi.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyerangan kehormatan melalui media elektronik,” tuturnya.

Editor Daru

Tags: influencer ditangkapKH Matin SyarkowiKH Matin Syarkowi PIKPN SerangPolda BantenSaepudin Mahesa AlbantaniSubdit
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dugaan Mafia Tanah di Pancapuri Indoperkasa, Polda Banten: Dalam Proses Perdamaian

Next Post

Bawa Kabur Mobil Konsumen, Mekanik Bengkel Dilaporkan ke Polsek Serang

Related Posts

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Polda Banten Tanam 1.000 Pohon di Situ Rawa Arum 
Cilegon

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Polda Banten Tanam 1.000 Pohon di Situ Rawa Arum 

by Fahmi
Jumat, 17 April 2026 16:00

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, saat menanam pohon di Situ Rawa Arum. (Foto: Polda Banten)

Read moreDetails

Big Match Dewa United FC vs Persib Bandung, Polda Banten: Tanpa Penonton! 

Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolda : Momentum untuk Meningkatkan Profesionalitas

Kabur Saat Akan Ditangkap, Bos Mafia Gas Tabrak Mobil Polisi di Lebak

Polda Banten Bongkar Kasus Penyuntikan Tabung Gas Elpiji Subsidi di Lebak, Tiga Pelaku Ditangkap

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung Kuartal II di Cikeusal

Stop Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak: Masyarakat Harus Berani Melapor

Kapolda Pastikan MBG Berjalan Optimal

Warung Nasi di Kawasan Industri Cikupa Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

Perkuat Sinergitas, Propam Polda Banten Gelar Halal Bihalal Bersama Denpom

Next Post
Mobil

Bawa Kabur Mobil Konsumen, Mekanik Bengkel Dilaporkan ke Polsek Serang

Pandeglang

Tanah Bergerak Rusak 6 Rumah, BPBDPK Pandeglang Lakukan Asesmen

PCNU

PCNU Kota Serang Gelar Rapat Pleno 2026, Perkuat Tata Kelola dan Kemandirian Organisasi NU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Minggu, 19 April 2026 22:21

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52
Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Minggu, 19 April 2026 22:21

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

by Abdul Rozak
Minggu, 19 April 2026 22:21

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Ikatan Keluarga Batak Muslim (IKABAMUS) Provinsi Banten menggelar acara Halal Bihalal di Islamic Center Kota Cilegon pada...

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 19 April 2026 17:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Isu penolakan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Serang tahun 2025 pada pelaksanaan Rapat Pansus LKPJ DPRD...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak