• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Dianggap Terbukti Menyerang Kehormatan KH Matin Syarkowi, Mahesa Albantani Divonis 1 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Minggu, 18 Januari 2026 18:17
in Hukum
0
Mahesa Albantani

Saepudin alias Mahesa Albantani di Pengadilan Negeri Serang

0
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Saepudin alias Mahesa Albantani dalam perkara penyerangan kehormatan melalui media sosial TikTok terhadap KH Matin Syarkowi.

Putusan tersebut telah dibacakan Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin dalam sidang putusan di PN Serang, Kamis 15 Januari 2026.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saepudin alias Mahesa Albantani dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Ichwan dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu 18 Januari 2026.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim anggota Bony Daniel, majelis hakim menyatakan bahwa video yang diunggah terdakwa di TikTok merupakan bukti utama dalam perkara ini.

“Video tersebut adalah bukti paling kuat karena berisi langsung pernyataan terdakwa dan disebarkan melalui media elektronik,” ujarnya.

Majelis menegaskan, video itu ditemukan tersimpan di handphone milik terdakwa dan identik dengan video yang beredar luas di media sosial, sehingga tidak ada keraguan bahwa terdakwa adalah pembuat dan penyebarnya.

Hakim juga menilai dampak penyebaran video melalui media sosial jauh lebih luas dibandingkan pernyataan secara lisan. “Penyebaran melalui media sosial membuat akibat perbuatan terdakwa terus berulang setiap kali video tersebut diputar kembali,” ujar hakim.

Terkait dalih terdakwa yang menyebut perbuatannya sebagai kritik sosial, majelis hakim secara tegas menolaknya. “Kritik tidak boleh menyerang kehormatan pribadi seseorang dan harus didasarkan pada fakta yang dapat dibuktikan,” kata Bony Daniel.

Dalam persidangan, terdakwa tidak mampu membuktikan tuduhan yang disampaikannya dalam video, sehingga majelis menyimpulkan bahwa isi video tersebut merupakan fitnah.

Majelis juga menilai perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat karena mengaitkan isu sensitif dengan tokoh agama.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya menyerang individu, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegas hakim.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, majelis hakim menyatakan seluruh unsur Pasal 27A Undang-Undang ITE telah terpenuhi.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyerangan kehormatan melalui media elektronik,” tuturnya.

Editor Daru

Tags: influencer ditangkapKH Matin SyarkowiKH Matin Syarkowi PIKPN SerangPolda BantenSaepudin Mahesa AlbantaniSubdit
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dugaan Mafia Tanah di Pancapuri Indoperkasa, Polda Banten: Dalam Proses Perdamaian

Next Post

Bawa Kabur Mobil Konsumen, Mekanik Bengkel Dilaporkan ke Polsek Serang

Next Post
Mobil

Bawa Kabur Mobil Konsumen, Mekanik Bengkel Dilaporkan ke Polsek Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Cegah Risiko Penyakit Degeneratif, Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Edukasi dan Skrining Warga Rawa Buaya

Cegah Risiko Penyakit Degeneratif, Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Edukasi dan Skrining Warga Rawa Buaya

by Redaksi
Rabu, 9 September 2026 19:05
0

Mahasiswa Program Studi Farmasi Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University terus memperkuat peran perguruan tinggi dalam meningkatkan kesadaran...

PJJ Kota Serang Diperpanjang hingga 11 September, Dindikbud Pantau Efektivitas Pembelajaran

PJJ Kota Serang Diperpanjang hingga 11 September, Dindikbud Pantau Efektivitas Pembelajaran

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 9 September 2026 16:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan menyusul kondisi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.