SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan mafia tanah di lahan milik PT Pancapuri Indoperkasa bakal dihentikan penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
Pihak PT Pancapuri Indoperkasa dan mantan anggota DPRD Cilegon, Ismatullah dikabarkan sepakat untuk berdamai.
“Pelapor dan terlapor sekarang dalam proses duduk bersama untuk bermusyawarah (untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan-red),” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan belum lama ini.
Kendati sudah ada upaya perdamaian, namun penyidik belum menerima surat pernyataan antara kedua belah pihak. Surat tersebut akan dijadikan dasar penyidik untuk menghentikan penyidikannya melalui restorative justice.
“Hasilnya belum ditembuskan ke kita,” kata alumnus Akpol 2001 ini.
Dalam kasus tersebut, terdapat lima tersangka lain yang salah satunya, mantan Lurah Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Rustam Efendi.
Kelimanya, diduga berperan dalam membuat dokumen yang diduga palsu terkait lahan di PT Pancapuri Indoperkasa. “Modusnya memalsukan dokumen, AJB (Akta Jual Beli-red) tersebut sudah dibatalkan notaris,” kata Dian.
Kuasa Hukum Rustam Efendi, Aris Rusman menjelaskan, kasus tersebut berawal dari transaksi jual beli tanah dengan dokumen alas hak berupa girik atau SPPT.
Dokumen itu tercatat atas nama ahli waris US dan empat saudaranya di buku tanah Kelurahan Gunung Sugih. Saat itu, kliennya masih menjabat sebagai lurahnya.
Ia juga menjelaskan, kliennya telah menjalankan prosedur dengan mengirimkan dua kali surat pemberitahuan kepada para pemilik lahan yang berbatasan, termasuk PT Pancapuri, masing-masing dengan tenggat 14 hari.
“Karena tidak ada tanggapan, proses administrasi dilanjutkan ke tingkat kecamatan hingga akta jual beli pun diterbitkan,” katanya.
Pasca AJB tersebut diterbitkan kata Aris, camat Ciwandan kembali menariknya tanpa penjelasan yang berikan kepada pihak Rustam Efendi. ebagai Lurah Gunung Sugih, Rustam Efendi menganggap transaksi itu batal.
“Warkah yang tersimpan di kecamatan diduga diambil oleh pihak lain tanpa sepengetahuan kliennya dan kembali diajukan ke notaris hingga terbit Akta Jual Beli Nomor 04 tertanggal 11 November 2024,” ungkapnya.
Kemudian kata Aris keberatan dari PT Pancapuri baru disampaikan pada 2 Desember 2024, setelah akta tersebut terbit. Perusahaan diakui dia mempersoalkan tiga surat dari kelurahan yakni SKRT, SKTTS, dan SK yang ditandatangani oleh Rustam Efendi.
“Klien kami merasa dijebak karena sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada PT Pancapuri, namun tidak pernah direspons. Di sisi lain, data kelurahan masih mencatat alas hak berupa girik,” ujarnya.
Selanjutnya, Aris pun menyebut pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan meminta penyidik bertindak objektif. “Jika peristiwa ini melibatkan 13 orang, mengapa hanya enam yang dijadikan tersangka,” ungkapnya.
Editor Daru










