PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kuasa hukum ahli waris lahan SDN 1 Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, menegaskan keberadaan bangunan sekolah di atas tanah tersebut tidak menghapus hak kepemilikan kliennya.
Hingga kini, ahli waris mengaku belum pernah menerima ganti rugi atas lahan yang digunakan.
Kuasa hukum ahli waris, Zainal Abidin, mengatakan meski di atas lahan itu berdiri aset milik negara berupa bangunan sekolah, status kepemilikan tanah tetap berada di tangan ahli waris.
“Memang di atas lahan itu berdiri aset sekolah, tapi hak milik tanahnya tetap milik ahli waris. Sampai hari ini, tidak pernah ada pembayaran ganti rugi,” kata Zainal Abidin, Senin 19 Januari 2026.
Zainal menegaskan, ahli waris memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah. Menurut dia, proses jual beli tanah telah terjadi jauh sebelum pembangunan sekolah dilakukan.
“Bukti-buktinya ada. Penjualnya masih hidup, pembelinya memang sudah meninggal dunia, tapi istrinya masih hidup. Ada surat pernyataan tahun 2006 dari Haji Ujang sebagai penjual yang menyatakan tanah tersebut telah dijual dan uangnya sudah diterima,” jelasnya.
Selain surat pernyataan jual beli, Zainal menyebut kliennya juga memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta keterangan dari pihak desa yang menguatkan status kepemilikan lahan tersebut.
“Kami punya PBB dan keterangan dari desa. Jadi alas haknya jelas. Secara hukum, ini sulit dibantah karena penjualnya masih hidup dan mengakui transaksi tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Zainal menegaskan pihak ahli waris tidak bermaksud menghambat aktivitas pendidikan. Langkah penyegelan, kata dia, dilakukan agar persoalan ini segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Saya tidak ingin bertindak keras. Tujuan kami hanya agar ada penyelesaian. Kalau ditanggapi dengan baik, tentu kami tempuh musyawarah. Tapi kalau tidak, kami akan lanjut sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Zainal juga menepis anggapan bahwa ahli waris ingin sekolah ditutup atau dibongkar. Menurutnya, yang diminta hanyalah penyelesaian hak atas tanah berupa ganti rugi.
“Ahli waris tidak menolak keberadaan sekolah dan tidak ingin pendidikan terganggu. Kami juga prihatin melihat anak-anak. Pendidikan harus tetap berjalan, tapi persoalan tanah ini juga harus diselesaikan supaya tidak menjadi sengketa berkepanjangan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas belajar mengajar di SDN 1 Gerendong, Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, terganggu setelah sekolah tersebut disegel pihak yang mengatasnamakan ahli waris.
Akibat penyegelan itu, ratusan siswa yang sudah datang sejak pagi terpaksa tidak bisa masuk ke ruang kelas. Setibanya di sekolah, mereka mendapati gerbang terkunci dan dipasang tulisan peringatan kepemilikan lahan atas nama H Isa bin Sumantri seluas sekitar 2.400 meter persegi, disertai ancaman pidana bagi pihak yang memasuki area tanpa izin.
Editor: Abdul Rozak











