PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Inspektorat Kabupaten Pandeglang melakukan audit kas keuangan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Audit kas keuangan OPD merupakan bagian kegiatan rutin Inspektorat Kabupaten Pandeglang.
Kegiatan audit itu bagian dari Audit stock opname dan cash opname. Sebuah prosedur pemeriksaan fisik untuk mencocokkan saldo aset yang tercatat di buku bendahara OPD dengan kondisi sebenarnya.
Audit stock opname adalah kegiatan penghitungan fisik persediaan barang di gudang untuk memastikan jumlahnya sesuai dengan catatan administrasi atau sistem akuntansi.
Tujuannya mengetahui kebenaran catatan pembukuan, mendeteksi barang rusak atau hilang, dan mencegah kecurangan seperti pencurian.
Prosedurnya, meliputi penghitungan unit barang secara manual, pelabelan, dan membandingkan hasil fisik dengan data stok di sistem.
Selanjutnya, audit Cash Opname adalah pemeriksaan fisik uang tunai (kertas dan logam) yang ada di kasir atau brankas OPD untuk dibandingkan dengan saldo pada catatan mutasi kas.
Bertujuan memastikan akuntabilitas pengelolaan uang tunai, memverifikasi saldo kas dalam laporan keuangan, dan meminimalkan risiko penggelapan uang.
Inspektur Kabupaten Pandeglang Hasan Bisri mengatakan, audit itu merupakan kegiatan rutin fase awal penyusunan laporan keuangan perangkat daerah.
“Fase awal sebelum penyerapan anggaran tahun 2026 itu dimulai audit stock opname cash opname (SOCO) oleh Inspektorat. Jadi itu program rutin di awal tahun,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 21 Januari 2026.
Audit itu dilakukan pada semua OPD dalam lingkungan Pemkab Pandeglang. Jadi semuanya dilakukan pemeriksaan oleh auditor Inspektorat.
“Audit laporan keuangan kas OPD. Termasuk ATK, barang cepat habis, barang habis pakai, obat-obatan dan barang habis pakai lainnya,” katanya.
Audit itu untuk memastikan per 31 Desember 2025 itu apakah ada persediaan atau memang sudah kosong.
Serta memastikan, kaitan kas pada rekening koran, rekening bank dan rekening kas tunai pada bendahara di brankas.
“Terus mengecek apakah ada bunga bank masuk Per 31 desember 2025. Terus memastikan juga apakah ada bunga bank atau jasa giro. Kalau ada bunga bank atau jasa giro per 31 Desember maka sesuai SOP pemerintahan maka itu masuk lain-lain PAD yang sah yang harus di setor ke kas daerah,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











