SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mendorong agar adanya revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Serang.
Revisi tersebut perlu dilakukan karena dinilai ada beberapa nomenklatur pasal dan ayat yang sudah tidak sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.
Selain itu, adanya revisi terhadap Perda tersebut agar regulasi perlindungan lingkungan hidup bisa lebih dikuatkan dan ada sanksi yang bisa diberikan terhadap perusahaan yang melanggar.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, adanya persoalan lingkungan yang muncul saat ini di Kabupaten Serang diakibatkan karena belum detainnya regulasi yang ada dalam mengatur secara detail aspek perizinan.
“Kalau dulu perizinan dilakukan secara konvensional, mulai tingkat tingkat kabupaten, tapi hari ini perizinan dengan sistem OSS ini juga kan pengusaha atau investor bisa langsung ke pusat. Tentunya kemudian pelibatan pemerintah daerah ini yang akan kita segera rumuskan. Hal ini tentu untuk meminimalisir dampak lingkungan di kemudian hari,” katanya, Kamis 22 Januari 2026.
Ia mengatakan, munculnya persoalan radiasi Cs-137 di Kabupaten Serang mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah termasuk DPRD terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Serang.
“Bagaimana limbah B3-nya diatur seperti apa, bagaimana masih adanya pencemaran limbah di sungai, nah ini juga kan dari ketidakpatuhan perusahaan yang membuang limbah ke sungai, maka ini juga kita akan atur regulasi itu dalam perubahan perda ini,” ujarnya.
Nantinya, selain ada kejelasan dalam hal pengawasannya, melainkan juga pemberian sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar.
“Kita akan memberikan tahapan, ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Mungkin ringannya kita teguran, kemudian sedangnya kita lakukan penutupan sementara dan beratnya mungkin kita penutupan secara permanen,” ujarnya.
Ia menuturkan, dalam revisi tersebut, pihaknya akan menitik beratkan terhadap harmonisasi antara aturan yang ada di atas mulai dari undang-undang, Peraturan Pemerintah, hingga peraturan daerah provinsi Banten.
“Setelah kami selesai mengharmonisasi antar kami di Pansus DPRD dengan Kemenkumham wilayah Banten, kan Perda ini tidak otomatis otomatis diundangkan pada saat disahkan. Tapi akan melalui proses evaluasi di provinsi terlebih dahulu, nanti provinsi memberikan catatan,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











