LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Perusahaan pengolahan limbah ayam di Kampung Dengung, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, meminta maaf terkait perushaannya timbulkan bau menyengat.
Agus perwakilan dan anak pemilik usaha, Agus, mengakui perusahaannya memang tidak memiliki izin karena beraktivitas di wilayah Desa Sindangmulya.
“Kami akui usaha memang tidak memilik izin karena sebelumnya belum mengurus,” kata Agus usai musyawarah dengan warga di kantor desa, Jumat 30 Januari 2026.
Ia menegaskan, bahwa lokasi yang menimbulkan bau tersebut merupakan lokasi pengolahan bulu ayam bukan limbah.
“Jadi sebenarnya itu pengolahan bulu, jadi disitu dibersihkan bulunya. untuk kemudian nanti kami kirim lagi,” ucapnya.
“Bau yang ditimbulkan itu, dari karung yang berisi bulu ayam. Karena kondisi hujan jadi menimbulkan bau meyengat,” lanjutnya.
Agus menyampaikan menerima keluhan warga agar menutup usahanya tersebut. “Kami memohon maaf sebelumnya, sesuai dengan permintaan warga, kami akan menutup usaha ini,” pungkasnya.
Editor Daru











