SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Serang, khususnya di OPD pelayanan diingatkan agar tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari masyarakat.
Imbauan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pelayanan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
Ketua Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Novel Baswedan mengatakan, jika berbicara soal korupsi, pada dasarnya seluruh ASN memiliki potensi dan peluang yang sama.
Namun, potensi tersebut dapat dicegah dan diminimalkan dengan berbagai langkah mitigasi yang tepat.
“Kalau dibilang rawan, semua potensi ada. Tapi setiap celah yang ada ini harus dimitigasi,” kata Novel
Menurutnya, upaya pencegahan dapat dilakukan melalui pengawasan yang komprehensif, penegakan sanksi yang tegas, serta pembentukan lingkungan kerja yang saling mengingatkan dan menjunjung tinggi etika.
“Kita membantu semua ASN mendeteksi celah-celah itu dengan membentuk lingkungan yang kuat, fungsi pengawasan yang baik, dan penegakan etik yang kuat. Maka ketika ada keinginan berbuat, mereka tidak bisa,” ujarnya.
Novel menjelaskan, integritas merupakan kebutuhan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Banyak kasus terjadi karena lemahnya integritas individu yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan institusi.
“Integritas itu sebagai landasan dan dibutuhkan untuk kepentingan pemerintahan, baik daerah maupun pusat. Dengan menjaga integritas, peluang untuk berkarir dengan baik juga akan terbuka,” jelasnya.
Sebaliknya, ketika seorang pegawai tidak memiliki integritas, maka potensi terseret perkara korupsi, baik karena kesengajaan maupun kelalaian, akan semakin besar.
Ia mengatakan, integritas tidak hanya melekat pada individu, tetapi harus diperkuat oleh sistem dan organisasi.
Mulai dari penciptaan lingkungan kerja yang sehat, pengawasan memadai, hingga penegakan etika secara konsisten.
“Dengan begitu akan terbentuk budaya antikorupsi yang kuat, dan itu sangat mendukung kinerja pemerintahan yang lebih baik,” tuturnya.
Novel juga menyoroti sejumlah bidang di pemerintahan yang memiliki potensi kerawanan lebih tinggi terhadap tindak pidana korupsi, terutama bidang pengelolaan keuangan, baik belanja maupun pendapatan.
Selain itu, bidang yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) juga dinilai memiliki risiko, karena berkaitan langsung dengan proses karier, promosi, dan penilaian kinerja ASN.
“Bidang itu mendorong karier. Yang baik bisa promosi, yang bermasalah akan menjadi catatan. Jadi semuanya saling berkaitan,” ucapnya.
Editor Daru











