JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pasar logam mulia domestik dikejutkan dengan penurunan harga yang sangat drastis pada akhir pekan ini.
Harga emas batangan bersertifikat Antam produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau anjlok parah hingga Rp 260.000 per gram pada perdagangan Sabtu 31 Januari 2026.
Berdasarkan data terbaru dari aplikasi Brankas Antam per pukul 08:32 WIB, harga emas fisik hari ini terjun bebas ke level Rp 2.860.000 per gram. Padahal, pada perdagangan Jumat kemarin, harga emas masih bertahan di level Rp 3.120.000 per gram.
Penurunan Terparah di Awal Tahun
Koreksi harga yang sangat signifikan ini memutus tren penguatan emas yang sempat menyentuh rekor tertinggi di angka Rp 3,16 juta pada pertengahan pekan lalu.
Penurunan sebesar Rp 260.000 ini tercatat sebagai salah satu penurunan harian terdalam dalam sejarah perdagangan emas Antam.
Berikut rincian pergerakan harga hari ini:
- Emas Fisik: Rp 2.860.000 per gram (Turun Rp 260.000)
- Emas BRANKAS: Rp 2.802.120 per gram (Turun Rp 260.000)
Analisis Pasar: Akhir dari Reli Panjang?
Anjloknya harga emas secara mendadak ini dinilai oleh para analis sebagai dampak dari aksi jual besar-besaran secara global.
Setelah sempat “terbang” tinggi akibat berbagai sentimen geopolitik, pasar kini memasuki fase jenuh beli yang memicu aksi ambil untung (profit taking) dalam skala masif.
Kondisi ekonomi global yang mulai menunjukkan sinyal stabilisasi atau penguatan mata uang Dolar AS sering kali menjadi faktor utama yang menekan harga emas kembali ke level fundamentalnya.
Strategi Investor
Bagi para investor, penurunan tajam ini bak pisau bermata dua. Di satu sisi, nilai aset bagi mereka yang membeli di harga puncak (di atas Rp 3,1 juta) terpangkas signifikan.
Namun, di sisi lain, kembalinya harga ke level Rp 2,8 juta dipandang sebagai kesempatan emas bagi investor baru untuk melakukan akumulasi aset di harga yang lebih rendah.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak melakukan panic selling, serta terus memantau pergerakan harga secara berkala sebelum mengambil keputusan investasi lebih lanjut.
Editor Daru











