PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satlantas Polres Pandeglang memperketat pengawasan angkutan umum dengan menggelar inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap bus yang melintas di wilayah hukumnya. Bus yang tidak memenuhi standar keselamatan langsung diminta berhenti beroperasi.
Pemeriksaan dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang guna memastikan armada angkutan umum yang membawa penumpang benar-benar dalam kondisi layak jalan. Langkah ini diambil untuk menekan potensi kecelakaan akibat kerusakan teknis kendaraan.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang IPDA Hartono mengatakan, pihaknya tidak segan menghentikan perjalanan bus yang tetap dipaksakan beroperasi meski tidak memenuhi standar keselamatan.
“Sasarannya kendaraan yang tidak layak agar tidak bisa melanjutkan perjalanan. Kalau sudah diperbaiki dan dinyatakan layak oleh Dishub, baru kami izinkan kembali beroperasi,” kata IPDA Hartono, Kamis 5 Februari 2026.
Menurutnya, pemilik armada diberikan kesempatan memperbaiki kekurangan teknis maupun administrasi kendaraan. Namun, sebelum kembali beroperasi, kendaraan wajib menjalani pemeriksaan ulang oleh Dishub dan kepolisian.
Selain menertibkan angkutan umum, polisi juga mengintensifkan edukasi keselamatan kepada masyarakat pengguna jalan.
Petugas turun langsung memberikan imbauan agar pengendara mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Meski demikian, pelanggaran masih ditemukan di lapangan, terutama pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta pengemudi mobil maupun truk yang mengabaikan penggunaan sabuk pengaman.
“Selain sosialisasi preventif, kami juga melakukan peneguran hingga penindakan tilang handheld bagi pengendara yang tidak menggunakan helm maupun pengemudi yang tidak memakai seatbelt,” ujarnya.
Hartono menegaskan, penindakan dilakukan sebagai efek jera agar disiplin berlalu lintas meningkat. Namun, seluruh kegiatan tetap dilakukan secara profesional tanpa mengganggu kelancaran arus kendaraan selama operasi berlangsung.
Editor: Bayu Mulyana











