PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 5.688 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang hingga saat ini belum menerima gaji.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radarbanten.co.id, gaji para PPPK Paruh Waktu tersebut belum dibayarkan sejak Januari 2026 hingga 6 Februari 2026. Kondisi ini membuat para pegawai PPPK Paruh Waktu di Pandeglang mengeluh.
Salah satu PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pandeglang yang enggan disebutkan namanya mengakui, belum menerima gaji bulan Januari 2026. Padahal, informasi awal yang ia terima, gaji akan dibayarkan pada akhir Januari.
“Iya, semua PPPK Paruh Waktu sepertinya belum menerima gaji. Dari Januari belum dibayarkan, sekarang sudah 6 Februari,” keluhnya, Jumat, 6 Februari 2026.
Dia menuturkan, keterlambatan pembayaran gaji terasa sangat membebani, terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
“Jelas untuk kebutuhan keluarga sangat diperlukan, mudah-mudahan gaji bisa segera dicairkan,” ujarnya.
Selain kebutuhan keluarga, sejumlah pegawai juga mengeluhkan kewajiban membayar pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berkah Pandeglang yang kini tertunda akibat keterlambatan gaji.
Perlu diketahui, besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda, tergantung jenis kepegawaian. Tenaga sukarela menerima gaji sekitar Rp 500.000 per bulan, sementara Tenaga Kerja Kontrak (TKK) mendapatkan Rp 700.000 per bulan.
Hingga berita ini diturunkan, Radar Banten masih berupaya mengonfirmasi keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang.
Editor: Agus Priwandono










