LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak terus mengawasi Ukuran, Takaran, Timbangan, dan Perlengkapan (UTTP) di berbagai fasilitas, termasuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan timbangan pedagang di pasar.
Kegiatan tera ulang ini dilakukan untuk menjamin akurasi pengukuran dan memberikan perlindungan kepada konsumen serta pelaku usaha.
“Kegiatan tera/tera ulang ini bertujuan memastikan seluruh alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan memenuhi ketentuan metrologi legal. Sehingga hasil pengukuran akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kepala Disperindag Lebak, Rully Edwar, Minggu, 8 Februari 2026.
Rully menjelaskan, Disperindag rutin melakukan tera ulang pada setiap SPBU maupun fasilitas sejenis. Pekan lalu, pihaknya telah mengawasi UTTP di sejumlah kecamatan, termasuk Kecamatan Rangkasbitung.
“Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar dan mendapat dukungan serta kerja sama yang baik dari pihak pengelola SPBU,” tambahnya.
Melalui kegiatan tera ulang ini, diharapkan pelaku usaha semakin sadar pentingnya pengawasan alat ukur secara berkala, sebagai komitmen mewujudkan perdagangan yang jujur, adil, dan transparan.
Sementara itu, salah seorang konsumen SPBU, Endang, mengapresiasi kegiatan ini.
“Kami berharap dengan tera ulang di SPBU, takaran mesin pompa bensin sesuai standar dan regulasi. Pengawasan ini harus rutin dilakukan agar konsumen benar-benar terlindungi,” ujar Endang.
Editor: Mastur Huda











