KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polresta Tangerang meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Para pemohon diimbau untuk datang langsung atau memanfaatkan layanan registrasi daring guna memangkas birokrasi dan menghindari praktik percaloan.
Untuk masyarakat yang ingin melakukan permohonan SIM baru maupun perpanjangan, Korlantas Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran melalui laman resmi SIM Korlantas Polri.
“Prosesnya ringkas. Pemohon cukup mengisi data diri, memilih jenis golongan SIM, serta menentukan lokasi Satpas dan jadwal kedatangan. Metode pembayaran pun dilakukan secara transparan melalui skema transfer bank,” ucap Kanit Regident Satlantas Polresta Tangerang, Iptu Dhira Wira Prasasta, Kamis, 12 Februari 2026.
Khusus untuk perpanjangan, Iptu Dhira mengingatkan pemohon agar melakukan proses setidaknya satu hari sebelum masa berlaku habis.
Meski lewat satu hari saja, sistem secara otomatis akan mewajibkan pemohon menempuh prosedur pembuatan SIM baru.
Sedangkan untuk biaya, sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rincian biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
• SIM A dan D: Rp120.000
• SIM C: Rp100.000
Sementara untuk biaya perpanjangan:
• SIM A dan D: Rp80.000
• SIM C: Rp75.000
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk uji psikologi sebesar Rp100.000 dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp30.000.
“Jadi, tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan tersebut,” ujarnya.*
Editor : Krisna Widi Aria












